Menuju konten utama

Jaksa Tetapkan Uang Jaminan Rp17 M Tersangka Kasus George Floyd

Ketetapan jaksa untuk anggota polisi tersangka tindak pembunuhan George Floyd

Jaksa Tetapkan Uang Jaminan Rp17 M Tersangka Kasus George Floyd
Seorang pengunjuk rasa ditahan oleh polisi Atlanta selama demonstrasi Senin, 1 Juni 2020, di Atlanta atas kematian George Floyd, yang meninggal 25 Mei setelah ditahan oleh polisi Minneapolis. (Foto AP / John Bazemore)

tirto.id - Anggota polisi tersangka tindak pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, telah hadir di pengadilan untuk pertama kalinya sejak kasus bergulir, pada Senin (8/6/2020) malam waktu setempat atau Selasa pagi waktu Indonesia.

Dilansir dari BBC, jaksa menetapkan uang jaminan atas Chauvin sebesar 1,25 juta dolar AS, atau sekitar 17 miliar rupiah, naik dari yang sebelumnya 1 juta dolar AS (14 miliar rupiah). Hakim mengatakan, bahwa kenaikan ini disebabkan oleh beratnya tuduhan dan kemarahan publik yang terjadi.

Sebagaimana dikutip APNews, Chauvin, yang telah bertugas sebagai polisi selama 19 tahun tidak berbicara selama 11 menit persidangan. Ia datang mengenakan masker, pakaian orange, dan duduk di bangku kecil dengan tangan terborgol.

Hakim wilayah Hannepin, Jeannice M. Reding menetapkan uang jaminan sebesar 1,25 juta dolar AS tanpa prasyarat, atau 1 juta dolar As dengan sejumlah persyaratan, antara lain Chauvin dilarang menghubungi keluarga Floyd; menyerahkan senjata api miliknya; dan tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan selama menunggu persidangan.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson tidak keberatan dengan besarnya uang jaminan. Selanjutnya, Chauvin dijadwalkan akan hadir di persidangan berikutnya pada 29 Juni mendatang, dan saat ini ia ditahan di penjara negara bagian Minnesota, Oak Park Heights, setelah dipindahkan beberapa kali.

Di meja hijau, pria 44 tahun itu menghadapi tiga dakwaan terpisah, yaitu pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tidak terencana tingkat dua, yang hukuman maksimumnya adalah hukuman penjara masing-masing 40, 25, dan 10 tahun.

Dakwaan lebih lanjut dapat diajukan, namun kemungkinan besar Chauvin tidak bisa didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama. Hal ini karena jaksa penuntut harus membuktikan perencanaan, maksud, dan motif.

Dengan mengajukan banyak dakwaan, jaksa memberikan juri pilihan dan meningkatkan kemungkinan hukuman.

Derek Chauvin sendiri ditangkap setelah sebuah rekaman video menunjukkan ia menaruh lututnya di leher George Floyd hingga tewas pada Senin (25/5/2020) malam waktu setempat.

Floyd yang merintih dan memohon, “saya tidak bisa bernafas” akhirnya meregang nyawa setelah Chauvin tak melepaskan tekanan lutut di leher Floyd.

Tindakan tersebut memicu demonstrasi, yang kemudian pecah dan berlanjut di seluruh negeri dan kota-kota di seluruh dunia seperti Kanada, Selandia Baru, Australia, Prancis, Belanda dan Inggris, dengan membawa gerakan “Black Lives Matter”.

Kasus Floyd merupakan kasus terbaru pembunuhan orang kulit hitam oleh polisi di Amerika Serikat. Mengutip BBC, sebelumnya, pembunuhan Michael Brown di Ferguson, Missouri dan Eric Garner di New York, telah memicu gerakan Black Lives Matter, atau nyawa orang kulit hitam penting, sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga artikel terkait GEORGE FLOYD atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Yulaika Ramadhani