Menuju konten utama

Jaksa Agung Nilai Kebijakan Imigrasi Trump Inkonstitusional

Kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump mengenai pelarangan masuk tujuh negara ke AS menuai kritikan tidak saja dari luar negeri, tetapi dalam negeri salah satunya dari sejumlah jaksa agung yang menilai kebijakan itu inkonstitusional dan harus dilawan.

Jaksa Agung Nilai Kebijakan Imigrasi Trump Inkonstitusional
Seorang pendukung Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump membawa bendera dengan foto mirip Trump ke keramaian para pemrotes Trump di sepanjang rute parade pelantikan di luar Trump International Hotel di Pennsylvania Avenue, Washington, Amerika Serikat, Kamis (19/1). ANTARA FOTO/REUTERS/James Lawler Duggan.

tirto.id - Kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump mengenai pelarangan masuk tujuh negara ke AS menuai kritikan tidak saja dari luar negeri, tetapi dalam negeri. Salah satunya sejumlah jaksa agung dari 16 negara bagian AS termasuk California dan New York pada Minggu (29/1/2017) mengecam perintah eksekutif itu sebagai tidak konstitusional dan harus dilawan.

Dua hari setelah presiden baru dari partai Republik itu menghentikan kedatangan pengungsi dan orang-orang dari tujuh negara mayoritas muslim ke AS, beberapa jaksa agung dan perwakilan Demokrat yang mewakili hampir sepertiga penduduk AS, mengeluarkan pernyataan gabungan untuk menentang perintah itu.

"Sebagai kepala pejabat hukum untuk lebih dari 130 juta warga AS dan warga asing di negara bagian kami, kami mengecam Perintah Eksekutif Presiden Trump yang tidak konstitusional, tidak mewakili AS dan melanggar hukum," menurut pernyataan yang dibacakan, seperti dilansir AFP.

Para jaksa agung tersebut berjanji akan "bekerja sama untuk memastikan bahwa pemerintah federal mematuhi konstitusi, menghormati sejarah kami sebagai sebuah bangsa imigran dan tidak sah menargetkan siapa pun karena asal negara dan keyakinan mereka."

Mengingat bahwa beberapa pengadilan federal sudah memblokir beberapa bagian dari perintah Trump, beberapa jaksa agung tersebut mengatakan bahwa mereka akan "menggunakan semua cara sesuai kewenangan kami untuk melawan perintah tidak konstitusional ini dan mempertahankan nilai-nilai keamanan nasional dan utama bangsa kami."

Mereka juga memperkirakan bahwa pengadilan akhirnya akan membatalkan perintah itu.

Trump pada Jumat lalu menandatangani perintah eksekutif untuk melarang kedatangan warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk setidaknya 90 hari serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Ia, secara terpisah, mengatakan bahwa dirinya menginginkan AS memberi prioritas kepada para warga Suriah beragama Kristen yang mengungsikan diri dari peperangan di negara itu.

Larangan memasuki wilayah AS itu segera diberlakukan hingga menimbulkan kekacauan dan kebingungan bagi para warga asing pemegang memegang paspor ketujuh negara tersebut.

Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS.

Hal yang sama berlaku pula bagi pengunjung yang telah memiliki Green Card, visa resmi dan tiket pesawat menuju AS yang juga dicegah untuk terbang. Beberapa bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, segera setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru AS.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri