Menuju konten utama

Jadwal Wawancara CPNS BPS RI 2024 dan Ketentuan Psikotes

Informasi mengenai jadwal wawancara dan psikotes CPNS BPS RI 2024. Simak aturan dan ketentuannya.

Jadwal Wawancara CPNS BPS RI 2024 dan Ketentuan Psikotes
Petugas melakukan penyesuaian data peserta sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Keuangan di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (17/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.

tirto.id - Jadwal wawancara CPNS BPS RI 2024 dan ketentuan psikotes perlu dicermati para peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos SKD CPNS dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin, 18 November 2024.

Tes wawancara dan psikotes merupakan bagian dari seleksi kompetensi bidang (SKB) tambahan selain dengan CAT BKN di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). SKB adalah tahapan lanjutan bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tes wawancara dalam tahapan SKB menjadi kesempatan bagi peserta seleksi untuk menjelaskan dan menunjukkan kemampuan serta kepribadian mereka secara langsung kepada penguji.

Sementara itu tes psikotes merupakan tes yang digunakan untuk melihat aspek intelegensi, emosi, dan kepribadian peserta dalam situasi yang standar. Situasi standar yang dimaksud adalah kondisi yang sama bagi setiap peserta seleksi. Tes psikotes dapat berupa tes tertulis, visual, atau evaluasi secara verbal.

Jadwal Psikotes CPNS BPS 2024 dan Wawancara

Berdasarkan Pengumuman BPS Nomor: B-144/02300/KP.111/2024 tentang Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS BPS Tahun Anggaran 2024, dijelaskan bahwa jadwal psikotes dan wawancara adalah sebagai berikut:

  • Psikotes: 21 November 2024
  • Wawancara Lokasi BPS Pusat: 28 – 30 November 2024
  • Wawancara Lokasi Selain BPS Pusat: 3 – 4 Desember 2024
Khusus peserta Luar Negeri mengikuti Waktu Indonesia Barat (WIB).

Aturan Psikotes dan Wawancara BPS CPNS 2024

Aturan psikotes dan wawancara BPS CPNS 2024 terdiri dari tiga kelompok dan sejumlah poin-poin penting, berikut rinciannya.

1. Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan selain dengan CAT BKN adalah sebagai berikut:

a. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak;

b. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Peserta wajib berpakaian rapi, kemeja/atasan berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan kaos dan jeans), jilbab warna putih (khusus bagi peserta wanita yang mengenakan jilbab), sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);

d. Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan pribadi dan pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

e. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan

f. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

2. Ketentuan Pelaksanaan Psikotes:

a. Peserta wajib membawa laptop dengan spesifikasi:

  • Minimal Prosesor Dual Core dengan memori RAM minimal 4 GB, Mouse, Keyboard Standar, kabel daya laptop, port RJ45 dan Wi-Fi adapter/media WiFi pada laptop yang dapat digunakan dengan baik;
  • Sistem operasi minimal Windows 7, macOS/OS X 10.9 dan Linux;
  • Web Browser/Peramban Web yang kompatibel untuk Tes Online yaitu Google Chrome/Mozilla Firefox/Opera/Safari update terbaru; dan
  • Sumber daya (baterai/listrik) perangkat yang digunakan, terisi penuh dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
b. Peserta wajib menyediakan koneksi internet pribadi (modem/WiFi portable/tethering hotspot);

c. Peserta menyiapkan file pas foto formal terbaru berukuran 4 X 6 dengan format *jpg, *jpeg, atau png dengan ekstensi ukuran paling besar adalah 2 MB;

d. Panduan pengisian soal psikotes dapat diunduh pada tautan http://s.bps.go.id/panduan-psikotes;

e. Khusus peserta Luar Negeri menyiapkan perangkat kamera dari arah depan dan belakang/samping peserta pada saat psikotes;

f. Panitia tidak bertanggungjawab atas kegagalan proses tes daring yang disebabkan dari sarana dan prasarana yang digunakan oleh peserta, sehingga setiap peserta agar mempersiapkan sebaik mungkin;

g. Pembagian sesi pelaksanaan Psikotes Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan selain dengan CAT BKN di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

Sesi I

  • Pukul 07.30-08.00 (30 Menit): Registrasi.
  • Pukul 08.00-08.15 (15 Menit): Pembukaan.
  • Pukul 08.15-08.45 (30 Menit): Persiapan Psikotes.
  • Pukul 08.45-10.15 (90 Menit): Pelaksanaan Psikotes.
Sesi II

  • Pukul 10.15-10.45 (30 Menit): Registrasi.
  • Pukul 10.45-11.00 (15 Menit): Pembukaan.
  • Pukul 11.00-11.30 (30 Menit): Persiapan Psikotes.
  • Pukul 11.30-13.00 (90 Menit): Pelaksanaan Psikotes.
3. Ketentuan Pelaksanaan Wawancara:

a. Jadwal wawancara tiap peserta dapat diakses setelah pelaksanaan Psikotes, melalui tautan http://s.bps.go.id/JadwalPesertaWawancara, peserta agar mengecek secara berkala; dan

b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal wawancara dimulai.

Lokasi SKB NON CAT CPNS BPS 2024

Lokasi SKB Non CAT CPNS BPS 2024 tersebar di sejumlah kantor BPS wilayah Indonesia. Alamat lengkap lokasi tersebut telah disampaikan oleh BPS melalui Pengumuman NOMOR : B-146/02300/KP.111/2024, dengan rincian berikut ini:

1. BPS RI: Jl. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta.

2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat BPS RI): Jl. Raya Jagakarsa 70, Lenteng Agung, Jakarta.

3. BPS Provinsi Aceh: Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 50, Kuta Alam, Banda Aceh.

4. BPS Provinsi Sumatera Utara: Jl. Asrama No. 179, Medan.

5. BPS Provinsi Sumatera Barat: Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang-Sumatera Barat.

6. BPS Provinsi Riau: Jl. Pattimura No. 12 Pekanbaru – Riau.

7. BPS Provinsi Jambi: Jl.A. Yani No.4 Telanaipura, Jambi.

8. BPS Provinsi Sumatera Selatan: Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1694/1131 Kel. Sungai Pangeran Palembang.

9. BPS Provinsi Bengkulu: Jl. Adam Malik Km 8 Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

10. BPS Provinsi Lampung: Jl. Basuki Rahmat No. 54 Telukbetung Bandar Lampung.

11. BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Jl. Pulau Bangka, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Air Itam.

12. BPS Provinsi Kepulauan Riau: Jl. Ahmad Yani No.21, Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

13. BPS Provinsi DKI Jakarta: Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat.

14. BPS Provinsi Jawa Barat: Jl. PHH. Mustofa No. 43 Bandung.

15. BPS Provinsi Jawa Tengah: Jl. Pahlawan No. 6, Kota Semarang.

16. BPS Provinsi DI Yogyakarta: Jl. Brawijaya, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

17. BPS Provinsi Jawa Timur: Jl. Raya Kendangsari Industri No.43-44 Surabaya.

18. BPS Provinsi Banten: Jl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2 Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten.

19. BPS Provinsi Bali: Jl. Raya Puputan (Renon) No 1 Denpasar

20. BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat: Jl. Dr. Soedjono No.74, Kel. Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

21. BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur: Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang.

22. BPS Provinsi Kalimantan Barat: Jl. Sutan Syahrir No. 24/42 Pontianak.

23. BPS Provinsi Kalimantan Tengah: Jl. Kapten Piere Tendean No.6, Palangka Raya.

24. BPS Provinsi Kalimantan Selatan: Jl. Soekarno-Hatta No.7 (Jalur Trikora) Banjarbaru.

25. BPS Provinsi Kalimantan Timur: Jl. Kemakmuran No.4 Samarinda.

26. BPS Provinsi Kalimantan Utara: Jl. H. Masykur RT 19, Tanjung Selor Hilir.

27. BPS Provinsi Sulawesi Utara: Jl. 17 Agustus, Manado.

28. BPS Provinsi Sulawesi Tengah: Jl. Prof. Mohammad Yamin No. 48 Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

29. BPS Provinsi Sulawesi Selatan: Jl. Haji Bau No.6, Kunjung Mae, Kec. Mariso, Makassar.

30. BPS Provinsi Sulawesi Tenggara: Jl. Boulevard No. 1, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

31. BPS Provinsi Gorontalo: Jl. Prof. Dr. Aloei Saboe No. 117 Kota Gorontalo.

32. BPS Provinsi Sulawesi Barat: Jl. RE Martadinata No. 10, Mamuju.

33. BPS Provinsi Maluku: Jl. Wolter Monginsidi, Passo-Ambon.

34. BPS Provinsi Maluku Utara: Jl. Stadion No. 65, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara

35. BPS Provinsi Papua Barat: Jl. Trikora Sowi IV No. 99 Manokwari, Papua Barat.

36. BPS Provinsi Papua: Jl. Dr. Sam Ratulangi Dok II Atas Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Link Daftar Peserta SKB CPNS BPS RI 2024

Daftar peserta SKB CPNS BPS RI 2024 tertuang dalam Rekapitulasi Hasil SKD Pengadaan CPNS 2024 yang dirilis sebagai Lampiran 1 dari Pengumuman BPS Nomor: B-144/02300/KP.111/2024 tanggal 18 November 2024.

Daftar lengkap peserta SKB CPNS BPS RI 2024 bisa dicermati secara langsung dengan mengakses link di bawah ini:

Link Daftar Peserta SKB CPNS BPS RI 2024 PDF

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani