Menuju konten utama

Jadwal Tes PPPK Guru Tahap 2, Passing Grade, dan Materi Soal

Jadwal tes PPPK Guru Kemdikbud Tahap 2, nilai ambang batas (passing grade), dan materi soalnya. 

Jadwal Tes PPPK Guru Tahap 2, Passing Grade, dan Materi Soal
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan jadwal lengkap dan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021, lewat pengumuman Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021.

PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut jadwal, pelaksanaan seleksi kompetensi tahap pertama kini sedang berlangsung mulai 13 hingga 17 September 2021, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 24 September 2021.

Sementara itu, pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada 26 hingga 30 Oktober 2021, dan hasil pengumumannya akan disampaikan pada 5 November 2021.

Berikut Jadwal Lengkap PPPK 2021 Tahap 2

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26 s.d. 30 Oktober 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 s.d. 8 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8 s.d. 15 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17 s.d. 23 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November s.d. 1 Desember 2021.

Dalam seleksi kompetensi, kriteria pelamar yang mengikuti tahap ini adalah:

1) Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

2) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara

Masing-masing peserta akan melaksanakan seleksi tersebut sesuai dengan jadwal dan tempat lokasi masing-masing.

Berkas yang Diperlukan

Adapun, berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;

2. KTP elektronik (e-KTP) asli;

3. Pasfoto;

4. Ijazah;

5. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;

- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan.

Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.

Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Passing Grade PPPK Guru 2021

Peserta seleksi PPPK Guru 2021 dan PPPK non Guru 2021 harus bisa melewati standar minimal atau ambang batas (passing grade) kelulusan agar bisa melanjutkan ke tahap tes berikutnya.

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan, karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Contohnya, untuk passing grade atau nilai ambang batas guru kelas TK adalah 260. Sedangkan untuk guru SD nilai ambang batasnya mulai dari 275 untuk guru mata pelajaran Penjasorkes hingga tertinggi 325 untuk guru mata pelajaran agama.

Guna melihat lebih detail berapa passing grade guru jenjang TK, SD, SMP, SMK, SMA Anda dapat men-download link tautan berikut ini.

Download daftar passing grade PPPK Guru 2021

Bobot Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Jumlah soal yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 adalah 155 soal.

Berdasarkan rilis Kementerian PANRB, jumlah tersebut terdiri atas:

> 100 soal Kompetensi Teknis

> 25 soal Kompetensi Manajerial

> 20 soal Kompetensi Sosiokultural

> 10 soal wawancara berbasis komputer.

Untuk materi Kompetensi Teknis nilai maksimalnya 500. Lalu, materi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural nilai maksimalnya 200.

Sementara, Wawancara nilai maksimalnya 40. Nilai maksimal tersebut didapat dari bobot nilai soal yang berbeda-beda. Untuk materi soal Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar nilainya 5 sementara apabila salah atau tidak dijawab nilainya 0.

Untuk soal Kompetensi Manajerial dan Wawancara, bobot nilainya dibagi dalam empat tingkatan.

Soal yang dijawab paling sesuai nilainya 4, dijawab paling tidak sesuai nilainya 1, dan tidak dijawab nilainya 0.

Sementara, untuk materi Kompetensi Sosiokultural, bobot penilaiannya dibagi dalam lima tingkatan.

Soal yang dijawab paling sesuai nilainya 5, dijawab paling tidak sesuai nilainya 1, dan tidak dijawab nilainya 0 Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 akan dilaksanakan dalam waktu 170 menit.

Durasi tersebut dibagi menjadi 120 menit Seleksi Kompetensi Teknis, 40 menit Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, dan 10 menit wawancara.

Khusus bagi penyandang disabilitas sensorik netra akan diberikan waktu tambahan menjadi 220 menit.

Durasi tersebut dibagi menjadi 150 menit Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, dan 15 menit wawancara.

Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Melansir situs menpan.go.id, seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Selanjutnya, Wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom