Menuju konten utama

Jadwal Pilkada Serentak 2020: Kampanye, Masa Tenang, Pencoblosan

KPU RI menyatakan proses persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah berjalan lancar dan berlangsung sesuai jadwal.

Jadwal Pilkada Serentak 2020: Kampanye, Masa Tenang, Pencoblosan
Sejumlah mahasiswa menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

tirto.id - Masyarakat di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan melakukan pemilihan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Pencoblosan akan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan hingga menjelang akhir November 2020 persiapan pencoblosan dalam pilkada serentak tahun ini terus berjalan, dan tidak ditemukan hambatan berarti.

"Kerja sama dari semua pihak membuat persiapan Pilkada 2020 semakin lancar dan mudah," kata Arief saat bicara dalam acara dialog yang digelar Satgas Covid-19 pada 20 November lalu.

Mengingat Pilkada 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19, KPU juga merevisi sejumlah peraturan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Perubahan regulasi terakhir yang sedang dikerjakan adalah PKPU tentang pengutan dan penghitungan suara di Pilkada 2020.

Persiapan dalam hal penganggaran juga tidak ada kendala. Kata Arief, Kemendagri sudah memastikan pencairan anggara untuk Pilkada 2020 di 270 daerah telah bisa teralisasi 100 persen.

Sedangkan untuk penyediaan sumber daya manusia (SDM), lanjut Arief, perekrutan anggota KPPS Pilkada 2020 pun sudah dilakukan dan akan segera dilakukan pelatihan bimbingan teknis di semua daerah lokasi pemilihan.

Arief memastikan pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2020, dari persiapan hingga pemilihan disertai dengan pemberlakuan aturan mengenai protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengingatkan agar para peserta Pilkada 2020 menghindari metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode dalam jaringan di sisa waktu 2 pekan. Ia menegaskan kepatuhan peserta Pilkada 2020 penting untuk mencegah kemunculan klaster penyebaran Covid-19.

"Kami sampaikan ke publik juga sebagai bagian dari pengingat lanjutan agar pada tahapan selanjutnya hal-hal yang sifatnya tatap muka dan seterusnya itu meskipun boleh dengan ketentuan-ketentuan khusus sebisa mungkin menghindarinya," ujar Afifuddin pada Rabu (25/11/2020) di Jakarta, dikutip dari Antara.

Jika kemudian penggunaan metode tatap muka memang tidak bisa dihindari, maka protokol kesehatan yang sangat ketat harus benar-benar diterapkan, kata Afifuddin. Dia mengakui metode kampanye tatap muka selama ini masih menjadi andalan banyak kandidat.

Dia menambahkan data Bawaslu menunjukkan acara kampanye tatap muka pada 15-24 November 2020 terdapat sebanyak 18.025 kegiatan. Di antara ribuan kegiatan itu masih ada kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"39 kami bubarkan, 328 surat peringatan kita sampaikan ke penyelenggara kampanye," ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kampanye tatap muka di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.

Adapun mengutip informasi dari laman resmi KPU RI, jadwal masa kampanye, masa tenang, dan pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 adalah sebagai berikut.

-Masa Kampanye: 26 September 2020 - 5 Desember 2020

-Masa tenang: 6-8 Desember 2020

-Pencoblosan/Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020

-Laporan Audit dan Dana Kampanye: 25 September 2020 – 25 Desember 2020

-Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: 7 Agustus 2020 – 20 November 2020

-Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020.

Sebagaimana disosialisasikan akun Youtube KPU RI, setidaknya ada 12 aturan baru untuk pencegahan Covid-19 yang diberlakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2020. Detail 12 ketentuan baru itu adalah sebagai berikut:

  • Pemilih Wajib Pakai Masker
  • Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
  • Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan
  • Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
  • Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
  • Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
  • Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
  • Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
  • TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
  • Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS
  • Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih (di jam tertentu) dan imbauan agar memakai masker, membawa pulpen, serta kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).

Khusus mengenai poin terakhir, jadwal pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang ditentukan berjalan pada pukul 07.00-13.00 WIB. Namun, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih yang ditentukan pada jam-jam tertentu dan perlu dipatuhi pemilih untuk menghindari kerumunan di TPS.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH