Menuju konten utama

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI: Makna & Siapa yang Mengetiknya?

Isi teks Proklamasi Kemerdekaan RI, siapa yang mengetik dan apa maknanya?

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan RI: Makna & Siapa yang Mengetiknya?
Pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Presiden Soekarno, 1945. FOTO/IPPHOS/Frans Mendoer

tirto.id - Teks Proklamasi Kemerdekaan RI dibaca Presiden Sukarno di teras rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat pada 17 Agustus 1945. Teks Proklamasi yang asli merupakan tulisan tangan Sukarno yang disetujui oleh peserta sidang perumusan proklamasi atas usul Soekarni.

Teks hasil tulisan tangan Sukarno itu kemudian diketik dan ditandatangani di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.

Isi Teks Proklamasi

Isi Teks Proklamasi itu adalah:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

Menurut situs web Cagar Budaya Kemendikbud, teks ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Sukarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari yang sempat disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah.

Teks Proklamasi tulisan tangan Sukarno itu sekarang disimpan di Arsip Nasional Indonesia, Jakarta. Perbedaan teks Proklamasi tulisan tangan dan ketikan tersebut berkenaan dengan:

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";

b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";

d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan

e. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".

Pada hari Proklamasi Kemerdekaan, teks ini dibacakan oleh Sukarno didampingi Mohammad Hatta pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di serambi depan rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Djakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat).

Setelah pembacaan proklamasi, bendera pusaka merah-putih dikibarkan untuk pertama kalinya yang disaksikan oleh masyarakat di Jakarta.

Siapa yang Mengetik Teks Proklamasi Kemerdekaan?

Teks Proklamasi hasil tulisan tangan Sukarno diketik oleh Sayuti Melik. Ia tergabung dengan golongan muda yang menghendaki kemerdekaan Indonesia secepat-cepatnya tanpa menunggu janji Jepang, Sayuti Melik terlibat krusial dalam rangkaian peristiwa sejarah menjelang proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Sehari sebelumnya, tanggal 16 Agustus 1945, Sayuti Melik dan para pemuda revolusioner lainnya “mengamankan” Sukarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok, dekat Karawang. Tujuannya untuk mendesak dua tokoh golongan tua itu agar segera menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Pada akhirnya, Sukarno dan Hatta setuju dan malam harinya kembali ke Jakarta untuk merumuskan naskah proklamasi di kediaman Laksamana Muda Maeda, seorang petinggi militer Angkatan Laut Jepang yang mendukung kemerdekaan Indonesia.

Sukarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo saling bertukar pandangan, berbalas ide, dan merangkai kata-kata yang tepat untuk mengisi teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Di ruangan yang sama, Sayuti Melik diminta untuk mengetik naskah hasil rumusan tersebut.

Makna Teks Proklamasi Kemerdekaan RI

Proklamasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut ini, dilansir dari Rumah Belajar Kemendikbud:.

- Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia. Titik puncak dari akhir perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.

- Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial. Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional.

- Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketdakbebasan, kebodohan dan tanam/kerja paksa.

Untuk mewarisi semangat proklamasi maka sikap yang harus dikembangkan adalah:

- Memiliki keimanan dan ketaqwaan sebagai perwujudan rasa syukur terhadap Tuhan. Keimanan dan ketaqwaan yang dicontohkan oleh para pahlawan harus menjadi semangat yang menjiwai rakyat Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

- Sikap anti penjajah karena penjajahan adalah melanggar hak asasi. Indonesia mengecam segala bentuk penjajahan karena kemerekaan adalah hak segala bangsa.

- Semangat persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan karakter pendiri bangsa.

- Semangat kerja keras dan pantang menyerah serta semangat kebangsaan.

- Semangat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.

- Hal-hal yang positif dapat berupa menjalankan semangah proklamasi dan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

- Semangat kepedulian sosial atas dasar persamaan nasib. Persamaan nasib sebagai dasar kepedulian sosial antar sesama, saling membantu dan toleransi.

Makna dan Hakikat Proklamasi Kemerdekaan

Berdasarkan catatan A.T. Sugeng Priyanto dan kawan-kawan dalam buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan (2008), proklamasi diartikan sebagai pernyataan kepada seluruh rakyat.

Dalam hal proklamasi kemerdekaan Indonesia, didefinisikan menjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia telah benar-benar merdeka.

Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan, namun juga kepada seluruh bangsa di muka bumi.

Makna yang dapat diambil adalah pernyataan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan.

Dengan begitu, NKRI resmi menjadi negara yang berdaulat dan memiliki kedudukan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.

Hakikat proklamasi kemerdekaan dijadikan juga sebagai penanda bahwa bangsa Indonesia berhak menjalankan kehidupan sendiri atau tanpa campur tangan bangsa lain, dan bebas menentukan nasibnya sendiri demi masa depan NKRI.

Selain itu, proklamasi dianggap sebagai acuan NKRI dalam menerapkan segala tata hukum kenegaraan.

Dengan kata lain, hal paling fundamental Indonesia ketika menjalankan pemerintahannya berawal dari cita-cita atau nilai yang tercantum dalam proklamasi 17 Agustus 1945.

Hal tersebut seharusnya diperhatikan oleh seluruh bangsa Indonesia agar tidak melupakan apa yang pernah ada dalam sejarah kemerdekaan NKRI.

Cita-cita bangsa akan terus berlanjut seiring dengan zaman yang berkembang dan masyarakat Indonesia musti bisa menerapkan apa yang telah ditanam sebelumnya.

Baca juga artikel terkait HUT KEMERDEKAAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani