Menuju konten utama
KUHP

Isi Pasal 382-383 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan Asuransi

Pasal 382-383 KUHP mengatur tentang unsur-unsur serta sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana penipuan asuransi.

Isi Pasal 382-383 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan Asuransi
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Pasal 382-383 KUHP mengatur tentang unsur-unsur serta sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana penipuan asuransi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan sebuah induk peraturan yang mengatur urusan pidana positif di Indonesia.

KUHP menjadi landasan utama bagi penegakan hukum pidana untuk mengadili perkara pidana dalam rangka melindungi kepentingan umum.

KUHP memiliki peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang dapat berdampak buruk terhadap ketentraman, keamanan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat umum. Sistem penegakan hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya terakhir atau ultimum remedium terhadap penyelesaian perkara yang membuat segala sanksi yang terdapat dalam hukum pidana bersifat memaksa.

Induk peraturan hukum pidana yang berlaku pada zaman kolonial Belanda adalah sebuah produk hukum yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan pada 1 Januari 1918. Di dalam WvSNI ini masih terdapat beberapa unsur kolonialisme seperti peraturan kerja rodi dan pembayaran denda dengan mata uang gulden.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI diubah menjadi KUHP pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 Tahun 1946 yang sekaligus menghapuskan unsur-unsur kolonial yang terdapat dalam WvSNI.

KUHP sendiri terdiri dari 3 buku. Buku 1 berisi tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 berisi tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 berisi tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 382-383 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan Asuransi

Pasal 382 dan 383 KUHP masuk ke dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan Bab XXV tentang Perbuatan.

Kedua pasal ini mengatur tentang definisi, unsur, dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan asuransi. Berikut adalah isi pasal 382 dan 383 KUHP tentang tindak pidana penipuan asuransi.

Pasal 382

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 382 bis

Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan, atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Pasal 383

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;

2. mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Pasal 383 bis

Seseorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani