Menuju konten utama

Insentif Guru PAI Honorer 2021: Syarat Pencairan di Bank & Skemanya

Berikut ini syarat pencairan insentif guru PAI honorer 2021 di bank dan informasi mengenai skema pengiriman dana bantuan dari Kemenag tersebut.

Insentif Guru PAI Honorer 2021: Syarat Pencairan di Bank & Skemanya
Sejumlah murid berdoa sebelum memulai proses belajar mengajar di Sekolah Madrasyah Tsnawiyah Negeri (MTsN) Model, Banda Aceh, Aceh, Jumat, (24/9/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

tirto.id - Insentif guru PAI honorer (bukan PNS) 2021 sudah dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Siaran resmi Kemenag pada 20 November menyebutkan bahwa total anggaran yang dicairkan untuk insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS sebanyak 44 ribu orang mencapai Rp66 miliar.

Berdasarkan informasi Ditjen Pendidikan Agama Islam (Pendis), setiap penerima bantuan ini mendapatkan insentif senilai Rp1,5 juta (dipotong pajak). Dana itu dikirim langsung ke rekening atas nama setiap guru penerima.

Para penerima insentif merupakan guru PAI Non-PNS di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA maupun SMK, TK dan SLB di semua tingkatan. Selain bukan PNS, penerima pun merupakan guru belum tersertifikasi serta tidak menerima tunjangan profesi.

Mengutip penjelasan Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani dalam publikasi resmi Kemenag pada 17 November 2021 lalu, insentif tersebut diberikan pada guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat.

Mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS 2021 akan ditetapkan via aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), sesuai dengan urutan prioritas.

Syarat penerima Insentif Guru PAI Non-PNS 2021 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus guru PAI Non-PNS
  • Masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
  • Sudah terdata di aplikasi SIAGA per-Maret 2021
  • Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memasuki usia pensiun
  • Lama pengabdian sebagai pendidik dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar
  • Guru yang telah lama mengabdi menjadi salah satu prioritas sebagai penerima insentif
  • Guru yang punya kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk masuk skala prioritas.

Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non-PNS 2021 di Bank

Para guru PAI non-PNS yang ditetapkan menjadi penerima bantuan insentif tersebut dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di aplikasi SIAGA, melalui akun masing-masing.

Situs aplikasi SIAGA bisa diakses melalui tautan ini.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA menjelaskan pengambilan dana insentif bisa dilakukan di outlet-outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh provinsi, kecuali Aceh.

Adapun penetapan bank untuk pengambilan dana bisa dilihat sesuai nama bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.

"Khusus [penerima insentif di] Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat," kata Rizky melalui siaran resmi Kemenag pada 20 November 2021.

Syarat dokumen untuk pengambilan dana insentif guru PAI non-PNS 2021 di bank adalah sebagai berikut:

  • Kartu Bantuan Insentif
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000
  • Dokumen KTP asli
  • Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya, dan fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa. Namun, dengan catatan, rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh guru penerima bantuan insentif.

Sebagaimana disinggung di atas, penyaluran dana insentif guru PAI non-PNS senilai Rp1,5 juta (dipotong pajak dan biaya transfer bank) dilakukan melalui rekening milik penerima.

Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, skema distribusi dana insentif tersebut diterapkan agar proses pencairan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, kata Amrullah, penerapan skema itu merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas program yang memudahkan para penerima insentif.

Sebagai informasi, data nama 44 ribu guru PAI non-PNS penerima insetif tersebut ditetapkan oleh Direktorat PAI, Ditjen Pendis, Kemenag RI, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang memperhatikan ketentuan prioritas.

"Verifikasi dan validasi data nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan di petunjuk teknis, sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini di aplikasi SIAGA," terang Amrullah.

Baca juga artikel terkait BANTUAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora