Menuju konten utama

Ini Tarif Baru Ojek Online 2022, Cek Besarannya

Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Ini Tarif Baru Ojek Online 2022, Cek Besarannya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online (Ojol). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan yang terbit pada 4 Agustus 2022 ini menggantikan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi dikutip Selasa

(9/8/2022).

Dia menuturkan terdapat pembagian tiga zonasi. Mulai dari zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya ada zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif Ojol Terbaru:

  • Besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
  • Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
  • Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

"Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, dimana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen," ungkapnya.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan aturan tersebut dapat dievaluasi kembali paling lama setiap 1 tahun. Hal itu dilakukan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan dengan adanya penyesuaian biaya jasa tersebut, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin