tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang pada Selasa, 4 April 2023, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Aturan baru itu merupakan bentuk perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017. Pengesahan itu dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Selain anggota DPR, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Dalam persidangan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat memberikan laporan terkait Perppu Pemilu, sebelum Puan Maharani menanyakan kepada para anggota DPR mengenai disetujui atau tidaknya Perppu Pemilu menjadi UU. Semua anggota pun serentak menjawab setuju.
Selaras dengan itu, Ketua DPR Puan Maharani juga mengungkapkan bahwa ia memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal untuk waktu pelaksanaannya, yakni pada 14 Februari 2024.
Selain itu, Puan juga berharap tidak terjadi perpecahan pada saat pesta demokrasi di tahun 2024, baik antar partai maupun antar golongan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya terkait DPR sahkan Perppu Pemilu No1 Tahun 2022 jadi UU, ini isinya!
Isi Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 1 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A
2. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A
3. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 117
4. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 179
6. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 menjadi “Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O (lima ratus delapan puluh).”
7. Ketentuan Pasal 243 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 243
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
9. Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A.
Untuk melihat rincian lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh dokumen Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022 pdf ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto