Menuju konten utama

Info Lengkap Pendaftaran PPPK Pemkab Cirebon 2024 Tahap 2

Informasi lengkap rekrutmen PPPK Pemkab Cirebon 2024 tahap 2, formasi, syarat, jadwal, dan tata cara pendaftaran.

Info Lengkap Pendaftaran PPPK Pemkab Cirebon 2024 Tahap 2
Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Seluma bersiap menjalani tes di Ruang Computer Assisted Test UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jambi, Jambi, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 sudah dibuka. Salah satu instansi yang membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Pemkab Cirebon sebelumnya sudah membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 1. Pendaftaran PPPK tahap 1 berlangsung pada 1 sampai 20 Oktober 2024.

Memasuki November 2024, Pemkab Cirebon 2024 kembali membuka rekrutmen PPPK tahap 2. Jadwal pendaftaran PPPK Pemkab Cirebon 2024 tahap 2 mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran periode pertama dibuka bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara itu, pendaftaran periode kedua diikuti pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Kebutuhan Formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024 Periode 2

Tahun 2024 ini, untuk PPPK sendiri Pemkab Cirebon menetapkan sebanyak 2.040 formasi. Jumlah ini dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan jabatan yang diantaranya sebagai berikut:

  • PPPK Jabatan Fungsional Guru: 97 formasi
  • PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan: 50 formasi
  • PPPK Tenaga Teknis: 1.893 formasi

Berikut rincian ketiga kategori formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024 adalah berikut ini:

1. Formasi PPPK Guru Pemkab Cirebon 2024

  • Guru Agama Islam
  • Guru Bahasa Indonesia
  • Guru Bimbingan Konseling
  • Guru IPA
  • Guru Kelas SD
  • Guru Penjasorkes
  • Guru PPKN
  • Guru Prakarya dan Kewirausahaan
  • Guru Seni Budaya
  • Guru TIK

2. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Cirebon 2024

  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  • Apoteker Ahli Pertama
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Asisten Penata Anestesi Terampil
  • Bidan Ahli Pertama
  • Bidan Terampil
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Umum
  • Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Umum
  • Epidemiologi Kesehatan Ahli Pertama
  • Nutrisionis Ahli Pertama

3.Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Cirebon 2024

  • Pranata Trantibum
  • Analis Kebakaran Ahli Pertama
  • Pengelola Umum Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Pemadam Kebakaran Pemula
  • Analis Kebakaran Ahli Pertama
  • Penata Layanan Operasional

Pelamar bisa mengetahui formasi PPPK Pemkab Cirebon 2024 di link PDF ini:

Rincian Formasi PPPK Pekab Cirebon 2024

Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkab Cirebon 2024 Gelombang 2

Seperti yang disebutkan sebelumnya, PPPK 2024 gelombang 2 dibuka khusus untuk merekrut pelamar dengan persyaratan tertentu. Pendaftaran PPPK tahap 2 dibuka untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.

Lowongan PPPK 2024 tahap 2 juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2 bahwa yang bisa melamar, yakni guru non-ASN yang terdata aktif di dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.

Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, lulusan PPG adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.

Berikut ini syarat daftar PPPK Pemkab Cirebon 2024 gelombang 2:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP atau NI PPPK.
  11. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
  12. Pelamar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika melamar di lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Cirebon 2024 Tahap 2

Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara daring. Seluruh pelamar harus masuk ke portal SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Pada saat pendaftaran daring, pelamar harus membaca dengan cermat buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi PPPK yang dapat diunduh pada laman SSCASN. Pelamar juga harus mencermati setiap keterangan, instruksi, pemberitahuan, atau peringatan yang muncul di halaman pendaftaran.

2. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan langkah berikut:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK. Apabila mengalami kendala terkait data NIK dan KK, pelamar dapat melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP atau ijazah serta kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  • Melakukan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah lengkap, benar, dan swafoto terlihat jelas. Kesalahan setelah proses pendaftaran tidak dapat diperbaiki;
  • Mencetak Kartu Informasi Akun;
  • Pelamar login ke akun yang telah dibuat melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  • Pelamar memilih instansi dan formasi, lalu mengisi data yang diminta;
  • Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja).

3. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen atau pembubuhan e-meterai dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

4. Data yang telah dikonfirmasi tidak dapat diubah atau diperbaiki.

5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu

Pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan pendaftaran.

6. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi (memenuhi syarat) oleh panitia seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut.

7. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan kepada Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Cirebon.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Cirebon 2024 Periode 2

Rangkaian rekrutmen PPPK Pemkab Cirebon 2024 tahap 2 akan berlangsung sepanjang November 2024 hingga Juli 2025. Berikut ini jadwal dan tahapan seleksi PPPK Pemkab Cirebon 2024 periode 2:

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy