Tarif Ojol Naik

Harga Tarif Ojol Terbaru September 2022 Setelah Kenaikan

Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar, tirto.id - 12 Sep 2022 11:56 WIB
Dibaca Normal 1 menit
Berikut ini harga tarif ojol terbaru yang diberlakukan oleh pemerintah, menurut zonasi wilayah.
tirto.id - Penetapan kenaikan harga tarif Ojek Online (Ojol) akhirnya resmi diberlakukan pada Minggu (11/09/2022), setelah ditunda pada 28 Agustus 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan seiring dengan penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 677 Tahun 2022.

Sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, komponen biaya tarif Ojol dibagi menjadi Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.


Biaya Langsung sendiri meliputi: biaya penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, jaket, helm, dan sepatu), asuransi (untuk kendaraan, pengemudi, dan penumpang), pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan handphone, dan biaya pulsa atau kuota internet.

Seluruh unsur Biaya Langsung tersebut dijumlahkan ke dalam Sub Total A, lalu profit untuk Mitra (driver) adalah Sub Total A x Persentase Keuntungan Mitra.

Sementara untuk Biaya Tidak Langsung hanya terdiri dari biaya sewa penggunaan aplikasi yang ditetapkan tidak lebih dari 20 persen. Dari total Biaya Langsung dan Tidak Langsung tersebut akan menjadi Total Biaya Jasa (Rp/Km).

Tarif Ojol yang baru ini kemudian dibagi ke dalam 3 zonasi wilayah yaitu Zona I, Zona II dan Zona III.

Zona I meliputi daerah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; dan Zona III meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Berikut adalah pembagian harga tarif Ojol yang baru berdasarkan zonasi tersebut.

Infografik SC Kenaikan Tarif Ojol
Infografik SC Kenaikan Tarif Ojol. tirto.id/Quita


Tarif Ojol Baru Berdasarkan Zonasi Wilayah


Zona I:

Tarif batas bawah: Rp2.000

Tarif batas atas: Rp2.500

Tarif minimal: Rp8.000 sampai Rp10.000


Zona II:

Tarif batas bawah: Rp2.550

Tarif batas atas: Rp2.800

Tarif minimal: Rp10.200 sampai Rp11.200


Zona III:

Tarif batas bawah: Rp2.300

Tarif batas atas: Rp2.750

Tarif minimal: Rp9.200 sampai Rp11.000


Dilansir dari Antaranews, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno,dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan kenaikan tarif Ojol yang baru ini merupakan hasil revisi yang menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Penyesuaian dan kenaikan tarif ini disambut oleh tanggapan positif dari para mitra atau driver ojol di Indonesia.


Baca juga artikel terkait TARIF OJOL NAIK atau tulisan menarik lainnya Muhammad Iqbal Iskandar
(tirto.id - Ekonomi)

Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo

DarkLight