Menuju konten utama

Gojek & Tokopedia Siap Lawan Balik Gugatan PT TFT soal Merek GOTO

Gugatan balik ini menjadi jawaban atas pelaporan yang dilakukan PT TFT ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran merek dagang GoTo.

Gojek & Tokopedia Siap Lawan Balik Gugatan PT TFT soal Merek GOTO
Ilustrasi GOTO Kolaborasi Anak bangsa. foto/Tokopedia

tirto.id - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia yang saat ini bernama GoTo bersiap untuk menggugat balik PT Terbit Financial Technology (PT TPT). Gugatan balik ini akan dilakukan Gojek dan Tokopedia usai PT TFT melaporkan atas kepemilikan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang & Partners menjelaskan kliennya akan mengambil langkah hukum atas gugatan yang sudah dilayangkan oleh PT TFT itu.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk sesuai dengan koridor peraturan perundang-undanganyang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," jelas kuasa hukum dalam surat keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Kuasa hukum GoTo menjelaskan meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dinilai dengan sengaja menggunakan hak atas marek GOTO di kelas barang dan jasa nomor 42, guna menghambat gerak maju dan terindikasi akan mematikan langkah usaha GoTo.

Apalagi, lanjutnya GOTO dinilai terlihat jelas mengklaim satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya tanpa alas hak PT TFT juga melarang kliennya menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun.

"Untuk diketahui publik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang dan jasa No 9, 36 dan 39, jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagau satu-satunya pemilik merek GOTO," tulis kuasa hukum.

Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, dan goto financial untuk 21 jenis barang dan jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

PT Terbit Financial Technology mengadukan Gojek dan Tokopedia atas penggunaan merek dagang GoTo yang dianggap memiliki kesamaan dengan nama produk korporasi tersebut.

“Bunyinya sama GoTo, jadi (singkatan dari) Gojek-Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama,” kata kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Dia menegaskan kliennya mempunyai hak paten atas merek GoTo yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM dengan sertifikat Nomor: IDM00085218 kelas 42 bertanggal 10 Maret 2020.

Berdasarkan segi penulisan penulisan merek milik PT Terbit Financial Technology menggunakan huruf kapital, sedangkan para terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.

“(Terlapor) para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidana," sambung Alfons.

Pengaduan PT Terbit Financial Technology diterima dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para terlapor disangka Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dua unicorn Indonesia, Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan merger, membentuk GoTo Grup. Andre Soelistyo dari Gojek akan menjadi CEO GoTo Grup, Patrick Cao dari Tokopedia sebagai Presiden GoTo; sedangkan Kevin Aluwi akan tetap menjabat CEO Gojek dan William Tanuwijaya CEO Tokopedia.

Grup GoTo, akan menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global.

Kombinasi dua perusahaan ini akan mengombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi serta keuangan. Grup GoTo akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia, melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Baca juga artikel terkait GOTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto