Menuju konten utama

Jumlah Soal SKD CPNS 2023, Rincian dan Kisi-kisinya

Berikut adalah jumlah Soal SKD CPNS 2023, beserta rincian dan kisi-kisinya.

Jumlah Soal SKD CPNS 2023, Rincian dan Kisi-kisinya
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - SKD CPNS merupakan salah satu tahapan dalam penerimaan calon ASN (aparatur sipil negara) tahun 2023.

SKD adalah akronim dari Seleksi Kompetensi Dasar. Dalam jadwal penerimaan CPNS 2023, pelaksanaan SKD dilakukan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Berdasarkan surat BKN (Badan Kepegawaian Nasional) nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, tahapan seleksi administrasi CPNS 2023 mulai dilangsungkan pada 17 September hingga 9 Oktober 2023.

Selain itu, juga terdapat masa sanggah. Periode ini memberikan kesempatan kepada peserta tidak lulus untuk mengajukan keberatan. Setelah data dinyatakan final, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan SKD CPNS yang dilakukan pada 4-13 November 2023.

Pemerintah menyediakan total 572.496 formasi CPNS 2023 yang terdiri dari 543.593 berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan 28.903 lainnya merupakan CPNS.

Berikut tahapan CPNS 2023 dari seleksi hingga SKD:

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023

Syarat Mendaftar CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman berikut ini dengan membuat akun terlebih dahulu:

https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Caranya ialah dengan mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP, nomor KK (Kartu Keluarga), nama lengkap berdasarkan KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor hp aktif, dan email yang masih digunakan.

Kemudian masukkan kode CAPTCHA yang tersedia dan klik "Lanjutkan".

Adapun persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 ialah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah sesuai kebutuhan pegawai negeri sipil.

10. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

12. Bagi pelamar formasi jabatan tenaga kependidikan memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier).

Sementara untuk berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • File swafoto (selfie)
  • File Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Surat lamaran
  • Surat pernyataan
  • Berkas lain sesuai syarat dari instansi.

Jumlah Soal SKD CPNS 2023 dan Kisi-kisinya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, SKD CPNS 2023 terdiri dari 3 macam.

Di antaranya ialah Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2023 berisi 110 buah dengan waktu durasi pelaksanaan selama 100 menit.

Rincian soal SKD adalah seperti berikut ini:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal
Adapun nilai ambang batas untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
Berikut adalah daftar kisi-kisi soal pada masing-masing tes SKD CPNS 2023:

Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)

Tes ini memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang terkait dengan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU digunakan untuk menguji kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Selain itu, terdapat kemampuan numerik yang berisi kecakapan dalam berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

TIU juga meliputi kemampuan figural mengenai analogi, ketidaksamaan, dan serial

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP), peserta menghadapi soal yang terkait dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, serta teknologi informasi dan komunikasi. Aspek lain yang dinilai adalah profesionalisme dan anti radikalisme.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto