Menuju konten utama

Forum Rektor Larang Demo 4 November Bawa Bendera Kampus

Berkenaan dengan demo 4 November 2016, Forum Rektor Indonesia (FRI) tidak memperkenankan peserta demonstrasi membawa bendera lembaga perguruan tinggi karena dinilai bukan merupakan perwakilan dari perguruan tinggi tempat belajar atau bekerja dari peserta demonstran.

Forum Rektor Larang Demo 4 November Bawa Bendera Kampus
Ratusan mahaiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, (2/10). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Berkenaan dengan demo 4 November 2016, Forum Rektor Indonesia (FRI) tidak memperkenankan peserta demonstrasi membawa bendera lembaga perguruan tinggi karena dinilai bukan merupakan perwakilan dari perguruan tinggi tempat belajar atau bekerja dari peserta demonstran.

Dalam pernyataan sikapnya Ketua FRI Prof Dr Rachmat Wahab pada Jumat (4/11/2016) menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi tetap mengendalikan kegiatan akademik dan nonakademik di kampus masing-masing untuk menjamin implementasi tri dharma perguruan tinggi yang optimal dan tidak ikut serta dalam pengerahan civitas akademika dalam kegiatan demonstrasi.

"FRI sebagai lembaga yang bersifat netral merasa perlu memberi pernyataan sikap terhadap rencana aksi demo 4 November terkait dugaan penistaan agama," katanya seperti dilaporkan Antara.

Ketua FRI yang merupakan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta itu mengungkapkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi UUD 1945, karena itu demonstrasi yang dilakukan harus damai, tanpa sikap anarkis yang merugikan masyarakat dan memberi alternatif pemecahan masalah secara tepat.

"Kesantunan dalam melakukan demonstrasi harus dijaga agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat lain yang berbeda pandangan maupun aparat negara yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat," katanya.

Peserta demo, lanjut dia, harus menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat dan juga kebersihan lingkungan, ujarnya.

Sikap toleransi, ujarnya, harus selalu dipupuk sebagai wujud terhadap pengakuan kebhinekaan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan keutuhan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegak hukum, lanjut dia, harus bersikap proaktif, cepat, dan tepat dalam bertindak untuk menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk adanya dugaan penistaan agama dengan tetap berpedoman pada praduga tak bersalah agar masyarakat tidak merasa apriori terhadap kinerja penegak hukum demi terciptanya kestabilan politik dan ekonomi, kepastian hukum serta kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Dugaan penistaan agama harus disikapi secara arif yang penyelesaiannya didasarkan pada hukum yang berlaku. Penegak hukum juga harus mampu bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan mampu bekerja tanpa terpengaruh tekanan massa," katanya.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH