Menuju konten utama

Dua Saudara Andi Narogong Dicekal ke Luar Negeri

KPK mencekal dua saudara Andi Narogong. Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan korupsi e-KTP.

Dua Saudara Andi Narogong Dicekal ke Luar Negeri
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal adik dan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong yakni Vidi Gunawan dan Dedi Prijono ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan pencekalan itu karena keterangan keduanya masih dibutuhkan dalam penyidikan untuk Andi Narogong dalam mengungkap kasus korupsi proyek e-KTP.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 Juli 2017," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Pada Rabu (12/7) pekan lalu KPK telah memeriksa Vidi Gunawan sebagai saksi untuk Markus Nari, tersangka tindak pidana karena merintangi proses penyidikan e-KTP. Dalam pemeriksaan itu Vidi dicecar mengenai indikasi aliran dana proyek e-KTP ke sejumlah pihak.

"Terhadap saksi, kami konfirmasi lebih lanjut informasi-informasi yang terkait dengan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak tentu saja indikasi aliran dana yang dikonfirmasi ini masih saling terkait dengan kasus KTP-e yang juga sedang kami proses baik itu di persidangan atau pun dalam proses penyidikan," kata Febri, Rabu (12/7).

Sementara Dedi Prijono pernah bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 10 April lalu. Dalam kesaksiannya, Dedi mengaku mendekati Ketua Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), Isnu Edhi Wijaya agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

"Saya mendekati Pak Isnu agar mendapat pekerjaan untuk menjadi subkon," kata Dedi di persidangan Tipikor.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Tersangka baru Setya Novanto baru saja ditetapkan KPK pada Senin (17/7) kemarin. Tiga tersangka sebelumnya yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena secara bersama-sama sehingga merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

Masih dalam lingkaran kasus e-KTP, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan pidana korupsi e-KTP. Sedangkan Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH