Menuju konten utama

Dosen UNJ Heran Relawan JokMan yang Polisikan Dirinya, Bukan Gibran

Menurut Ubedilah Badrun pelaporan dugaan korupsi terhadap Gibran dan Kaesang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Relawan Jokowi Mania.

Dosen UNJ Heran Relawan JokMan yang Polisikan Dirinya, Bukan Gibran
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta. ANTARA/Dyah Dwi A./am.

tirto.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JokMan), Imanuel Ebenezer alias Noel tidak bisa melaporkan dirinya ke polisi.

Hal tersebut karena Noel melaporkan Ubedilah dengan delik aduan. Padahal pihak yang seharusnya melaporkan adalah Gibran Rakabuming Raka atau Kaesang Pangarep jika merasa keberatan.

"Hal yang dilaporkan Noel itu delik aduan, mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa atau korban siapa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?," kata Ubedilah kepada Tirto, Sabtu (15/1/2022).

Ubedilah mengatakan dirinya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menganggap adanya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tudingannya itu, kata Ubedilah sama sekali tidak ada hubungannya dengan Noel ataupun organisasi relawan Jokowi.

Menurut Ubedilah tindakannya melaporkan dugaan korupsi ke KPK dijamin Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 terkait jaminan dibolehkanya masyarakat berpartisipasi.

Dia melaporkan kedua anak Jokowi ke KPK itu dengan itikad baik, yakni untuk kepentingan nasional bahwa negara ini diperintahkan oleh Tap MPR No XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998," tuturnya.

Ubedilah mengaku sebagai aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini, katanya juga dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

"Saya akan terus melangkah melalui cara yang baik ini demi masa depan pemerintahan yang lebih baik," tegasnya.

Relawan JoMan melaporkan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan upaya Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/1/2022) kemarin dilansir dari Antara.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.

Ubedillah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Dalam laporannya, Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang bersangkut paut dengan proses hukum pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan anak perusahaan PT SM yakni PT BMH.

Baca juga artikel terkait KASUS GIBRAN KAESANG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto