Menuju konten utama

Dokumen Digital & Saksi Ahli Jadi Senjata KPK Lawan Setnov

KPK menyerahkan 193 dokumen berupa akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan BAP saksi-saksi.

Dokumen Digital & Saksi Ahli Jadi Senjata KPK Lawan Setnov
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melengkapi dokumen terkait sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov), Senin (25/9/2017). Mereka akan memberikan bukti dalam format digital.

Dalam sidang praperadilan yang beragendakan pengumpulan dokumen bukti dari kedua belah pihak ini, KPK menyerahkan 193 dokumen yang terdiri dari akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.

"Siang sampai sore fokus di [penyerahan] dokumen dan surat. Tadi pagi, setelah kami cek ada alat dan bukti elektronik juga, ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon (Setnov). Ada foto dari HP, email, yang sudah kami kumpulkan dalam CD," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kepada sejumlah wartawan.

Bukti tambahan ini akan mereka berikan pada sidang lanjutan yang akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada dua hari ke depan, Rabu (27/9).

Setiadi menegaskan, KPK tidak semata menekankan pada banyaknya bukti-bukti, tetapi juga kualitas dari tiap-tiap dokumen.

Selain dokumen digital, KPK juga akan mendatangkan saksi ahli untuk memperkuat argumen terkait dengan proses penetapan Setnov sebagai tersangka, aspek yang dianggap ilegal oleh kuasa hukum Setnov.

"Dari kami rencananya tiga atau empat orang ahli pidana dan hukum acara pidana," ujar Setiadi. Namun, demi menyiapkan strategi pengadilan, mereka masih merahasiakan siapa ahli yang dimaksud.

Jalannya Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan atas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 Setnov dimulai terlambat, yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB menjadi 10.30 WIB. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar.

Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto membeberkan mekanisme dalam memperoleh dokumen bukti-bukti kesalahan KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka, termasuk bukti P06, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi pada KPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang kemudian disebut LHP KPK 115.

Dalam bukti itu tertulis semua kewenangan KPK seperti standar prosedur dalam mengusut kasus korupsi, dari mulai tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka tidak sesuai dengan SOP KPK.

Ketut Mulya Arsana, salah satu pengacara Setnov, mengatakan bahwa pihaknya memperoleh dokumen itu melalui prosedur resmi seperti yang ditetapkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, laporan kinerja KPK dari tahun 2009-2011 itu sudah merupakan domain publik.

"Mengacu kepada UU 14/2008 tentang KIP, Kami datang ke BPK untuk minta informasi. Tujuan penggunaan informasi jelas kami sebutkan sebagai alat bukti perkara pidana. Tanggal pengeluaran informasi 19 September 2017. Setelah melalui proses, kami diberikan soft copy," kata Ketut kepada wartawan.

Namun, Ketut mengatakan bahwa dokumen yang diberikan kepada pihaknya itu masih berupa draf, atau konsep yang menurut KPK tidak bisa dijadikan bukti persidangan. Tetapi, Ketut bersikukuh bahwa dokumen berupa draf itu tetap bisa digunakan.

"Di [soft copy] yang kami dapat di Flashdisk dari BPK itu memang masih konsep. Kami mengakui itu. Tapi itu tetap sah karena di dokumen itu sudah ditanda tangani. Konsep itu sebetulnya sudah final karena sudah dipublikasikan ke masyarakat. Oleh karena itu kami tetap tidak akan mengubahnya," ungkap Ketut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dokumen itu ilegal sehingga tidak bisa dipakai dalam proses pengadilan. Menurut KPK, proses mendapatkan dokumen tetap mencurigakan.

"Permasalahannya dalam hal mendapatkannya. [Dokumen] itu kan didapatkan tanggal 12 September (versi pengacara Setnov 19 September). Sementara sidang kan sudah dimulai seminggu sebelumnya, ketika kami mengajukan penundaan. Dan tanggal 20 September mulai pembacaan pemohon. Jadi rekan-rekan bisa menyimpulkan sendiri," kata Setiadi.

Setelah dokumen diterima, hakim Cepi kembali menanyakan beberapa hal ke pihak KPK dan pengacara Setnov. Ketika hakim bertanya apakah ada bukti tambahan dari kedua belah pihak, baik KPK dan pengacara Setnov sama-sama mengiyakan.

Hal yang sama juga terjadi ketika hakim bertanya soal saksi. "Rencana empat orang. Malam ini kami pastikan. Bisa hadir besok," kata Ketut. Besok memang giliran pihak Setnov yang mendatangkan saksi ahli. Baru sehari setelahnya giliran pihak KPK.

"Kalau bisa besok kita on time jam 9. Dengan ini sidang ditunda," kata hakim Cepi, diikuti oleh ketukan palu tiga kali.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Alexander Haryanto