Menuju konten utama

DJKN Curhat Sulit Jual Aset Milik Tommy Soeharto dan Jiwasraya

Empat bidang tanah senilai Rp2 triliun milik Tommy dan saham Jiwasraya sulit dijual karena nilai asetnya terlalu besar.

DJKN Curhat Sulit Jual Aset Milik Tommy Soeharto dan Jiwasraya
Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengakui, sulitnya menjual aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Jiwasraya. Hal ini karena nilai aset milik keduanya terlalu besar atau jumbo.

Aset Tommy Soeharto dari sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tercatat bernilai sekitar Rp2 triliun yang terdiri dari empat bidang tanah. Sudah dilakukan tiga kali lelang, tapi tak kunjung laku.

Aset Jiwasraya dilelang pemerintah dalam dua paket, alat berat dan saham. Untuk alat berat sudah laku dijual sekitar Rp9 miliar pada November lalu, sedangkan untuk saham masih belum laku karena nilai limit sekitar Rp3,48 triliun.

"Jadi dua itu yang jumbo yang belum laku. Nanti akan kita cari cara supaya laku dalam lelang ulang," ujar Joko dalam Bincang DJKN, di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Joko menekankan bahwa aset saham Jiwasraya baru dilakukan sekali lelang dan sebetulnya ada peminatnya. Beda dengan aset Tommy yang telah dilakukan lelang berulang kali, tak ada satu orang pun yang berminat.

Hanya saja, untuk masyarakat yang berminat membeli aset saham Jiwasraya tak bisa memenuhi waktu pelunasan yang ditetapkan, yakni lima hari setelah proses bidding. Oleh karenanya, memang ada usulan kepada DJKN untuk batas waktu pembayaran diperpanjang, dan ini sedang dipertimbangkan.

"Beberapa memang tanyakan 'boleh nggak pembayarannya diperpanjang?', misalnya jangan lima hari, misalnya dua minggu, tiga minggu atau satu bulan. Waktu itu regulasi nggak boleh, jadi kita sampaikan nggak bisa," jelasnya.

Baca juga artikel terkait LELANG ASET TOMMY SOEHARTO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri