Menuju konten utama

Dishub DKI Umumkan Aturan Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat membatasu kecepatan maksimum penggunaan skuter listrik menjadi 15 kilometer per jam dan membatasi usia pengendara minimum 17 tahun.

Dishub DKI Umumkan Aturan Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna Grab Wheels atau skuter listrik melintasi trotoar di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya (PMJ) telah membuat peraturan terkait umur pengguna dan kecepatan skuter listrik yang akan beroperasi di ibu kota.

"Untuk kecepatan kami sepakati untuk sementara 15 kilometer maksimum, dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/ 2019).

Dirinya menerangkan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, kata dia, umur 17 tahun sudah bisa dianggap dewasa untuk melakukan tindakan dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Syafrin pun menuturkan, desain dari skuter listrik tersebut berbahaya bila dikendarai dengan kecepatan lebih dari 15 kilometer per jam.

Selain umur dan batas kecepatan, Kadishub DKI Jakarta itu juga menerangkan para pengendara wajib menggunakan beberapa alat keselamatan selama mengendarai skuter listrik.

"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm dan jaket. Termasuknya di dalamnya pelindung siku dan lutut, dan ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberika pantulan cahaya atau reflektor," terangnya.

Dirinya pun mengimbau kepada para pengendara yang memiliki skuter listrik maupun kepada penyewa agar mempersiapkan beberapa perlengkapan tersebut. Tujuannya kata dia, agar pengguna merasa nyaman dan selamat di jalan.

"Setelah dilakukan pengaturan, tentu setiap pengguna wajib menggunakan alat keselamatan tadi," tuturnya.

Meski telah disepakati, Syafrin mengatakan regulasi penggunaan skuter listrik masih dalam kajian. Dinas perhubungan akan melibatkan beberapa stakeholder terkait untuk melakukan pembahasan terkait dengan peraturan penggunaan otopet listrik di ibu kota.

"Di sana ada kementrian perhubungan termasuknya Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO, dan juga ada masyarakat transportasi dan komunitas skuter sendiri," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GRABWHEELS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Humaniora
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika