Menuju konten utama

Dishub DIY: Masuk Yogya Tak Dilarang, Cuma Diperiksa di Perbatasan

Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tak ada penutupan atau pelarangan perbatasan Yogyakarta, melainkan hanya pemeriksaan ketat terhadap tiap kendaraan yang masuk.

Dishub DIY: Masuk Yogya Tak Dilarang, Cuma Diperiksa di Perbatasan
hotel phoenix joggjakarta. salah satu bangunan cagar budaya. tirto/riva

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tak ada penutupan atau pelarangan di jalur pintu masuk Yogyakarta, melainkan hanya pemeriksaan ketat terhadap tiap kendaraan yang masuk ke Yogyakarta.

Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto menyatakan, pengetatan dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan sekaligus menindaklanjuti larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada istilah pelarangan. Tetapi yang dilakukan adalah pemeriksaan. Karena kendaraan angkutan barang logistik itu dipastikan harus tetap jalan," kata Tavip Agus Rayanto melalui keterangan resmi Pemda DIY, Kamis (23/4/2020).

Sejauh ini ada tiga titik pintu masuk yang dijaga ketat yakni pintu masuk utara kawasan Tempel, Sleman; pintu masuk timur di Jalan Solo Kawasan Prambanan, Sleman; dan pintu masuk barat di kawasan Kulonprogo.

Tiga pintu masuk tersebut dalam beberapa waktu terakhir telah dilakukan penjagaan. Namun mulai 24 April 2020 akan lebih diperketat dengan menyiagakan petugas tiga shift dan memperketat pemeriksaan protokol kesehatan.

Bagi setiap kendaraan yang berasal dari luar daerah atau berasal dari zona merah mereka, kata Tavip, akan diperiksa lebih ketat. Termasuk jika perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Ia menegaskan, masyarakat dari mana pun tetap diperbolehkan masuk ke Yogyakarta dan belum ada pemberlakuan sanksi. Sebab saksi hanya bisa dilakukan oleh daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Artinya untuk Yogyakarta itu masih melaksanakan pendekatan persuasif walaupun kita tetap memperketat proses protokol kesehatan," katanya.

Selain memperketat pemeriksaan, sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan, Dishub DIY juga melakukan penutupan terhadap bandara, terminal, dan stasiun.

"Baik perhubungan udara, darat, kereta api, laut mulai nanti malam jam 12 ditutup kecuali untuk tamu negara, pejabat tinggi negara dan hal-hal yang diatur dalam keputusan presiden," ujarnya.

Berdasarkan catatan Dishub DIY kata Tavip selama dua pekan terakhir sudah ada sekitar 81.000 orang dari luar daerah masuk ke Yogyakarta. Data itu berasal dari yang tercatat di bandara, terminal, dan stasiun.

"Itu belum termasuk kendaraan pribadi," kata Tavip

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Hendra Friana