tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2021. Peserta CPNS yang melamar di BPK bisa melihat status kelulusan masing-masing di websitecpns.bpk.go.id.
Nilai hasil akhir CPNS BPK 2021 merupakan nilai yang diperoleh dari hasil integrasi SKD dan SKB. Nilai akhir tersebut memuat 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Pada rekrutmen CPNS tahun ini, BPK berhasil menjaring 1.308 peserta untuk mengisi jabatan di instansi tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 1.278 peserta yang dinyatakan lulus sesuai formasi yang dilamar dan 30 peserta dengan status perpindahan formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus dengan perpindahan formasi akan mengisi formasi kosong namun membutuhkan kualifikasi jabatan atau pendidikan setara dengan formasi pilihan awal.
Peserta CPNS BPK 2021 yang dinyatakan lulus passing grade dan berperingkat terbaik dari formasi yang dilamar memperoleh kode status kelulusan P/L. Sementara, peserta yang dinyatakan lulus dengan perpindahan formasi dinyatakan dalam status P/L-1.
Di sisi lain, terdapat 2.480 peserta yang dinyatakan tidak lulus rangkaian seleksi CPNS BPK 2021. Jumlah tersebut terdiri dari peserta yang lulus passing grade namun tidak lulus formasi, tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB, dan peserta yang tidak hadir saat ujian.
Daftar nama peserta yang lulus maupun tidak lulus SKD dan SKB CPNS BPK 2021 bisa dicek melalui lampiran pengumuman nomor: 13/S.Peng/X/12/2021 yang bisa di-download melalui link berikut:
Link Download Daftar Nama Peserta yang Lulus SKD dan SKB CPNS BPK 2021
Tahap CPNS BPK 2021 Bagi Peserta Lulus
Peserta CPNS BPK yang dinyatakan lulus nantinya akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk memperoleh usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Menurut panitia seleksi BPK jadwal, lokasi, serta mekanisme pelaksanaan pemberkasan dan pengisian DRH akan diumumkan kemudian di laman CPNS BPK.
Namun, berdasarkan pengumuman lanjutan yang dirilis oleh BPK baru-baru ini, kegiatan pemberkasan dan pengisian DRH dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 21 Januari 2022. Setelah pemberkasan dan pengisian DRH selesai dilaksanakan, rekrutmen masuk ke tahap usul penetapan NIP pada 22 Januari hingga 22 Februari 2022.
Tahap CPNS BPK 2021 Bagi Peserta yang Tidak Lulus
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam rangkaian seleksi CPNS BPK bisa mengajukan sanggah kepada panitia seleksi. Perlu diketahui, bahwa pengajuan sanggah tidak wajib dilakukan seluruh peserta yang tidak lulus, melainkan hanya peserta yang merasa keberatan dengan hasil akhir.
Masa pengajuan sanggah untuk CPNS BPK 2021 akan berlangsung selama 3 hari kalender, mulai dari tanggall 25 hingga 27 Desember 2021. Prosedur pengajuannya akan berlangsung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Panitia penerimaan CPNS BPK formasi tahun 2021 tidak menerima sanggahan melalui media lain seperti surat menyurat, surat elektronik, media sosial, telepon ataupun media lainnya," tegas panitia seleksi dalam keterangan tertulisnya.
Langkah-langkah mengajukan sanggah sendiri tercantum di laman SSCASN, sebagai berikut:
- Peserta melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Peserta memilih tombol "Ajukan Sanggah."
- Peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis.
- Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
- Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan.
- Peserta memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing atau cpns.bpk.go.id mulai tanggal 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Jadwal Lanjutan CPNS BPK 2021
Kegiatan rekrutmen CPNS BPK 2021 dijadwalkan masih akan berlangsung hingga Februari 2022. Setelah pengumuman hasil akhir dirilis, maka tahapan rekrutmen akan memasuki agenda masa sanggah dan jawab sanggah, pengumuman pasca sanggah, pemberkasan, hingga usul penetapan NIP.
Berikut jadwal lanjutan terbaru sesuai dengan lampiran 3 pengumuman nomor: 13/S.Peng/X/12/2021.
- Pengumuman hasil seleksi : 23 - 24 Desember 2021
- Masa pengajuan sanggah oleh peserta : 25 - 27 Desember 2021
- Jawab sanggah oleh instansi : 25 Desember - 3 Januari 2022
- Pengumuman pasca sanggah : 4 - 6 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen/pemberkasan dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
- Usul penetapan NIP: 22 Januari - 22 Februari 2022.
Editor: Yantina Debora