Menuju konten utama

Cara Cek Lulus Administrasi CPNS 2019 dan Jadwal Masa Sanggah

Cara mengecek lulus administrasi CPNS 2019 dan jadwal masa sanggah termasuk tahapan pengajuan sanggahan.

Cara Cek Lulus Administrasi CPNS 2019 dan Jadwal Masa Sanggah
Sejumlah peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di aula Gedung IT Centre Banda Aceh, Aceh, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada 16 Desember mendatang (tentatif). Ada dua cara untuk cek lulus administrasi, yakni melalui situs web masing-masing instansi dan akun pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

Seleksi Administrasi merupakan satu dari tiga tahapan seleksi penerimaan CPNS 2019 selain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Meski KemenPAN-RB sudah menetapkan tanggal pengumuman Seleksi Administrasi, beberapa instansi merilis hasilnya sesuai kesiapan masing-masing. Sebut saja Kemenkumham yang justru lebih awal yaitu pada 12 Desember 2019.

Cek Lulus Administrasi CPNS 2019

Cara pertama untuk cek lulus administrasi CPNS 2019 yaitu melalui situs web instansi sesuai yang dipilih pelamar saat memilih formasi dan jabatan.

Apabila pelamar memilih lowongan formasi di Kemenag, maka pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2019 dapat dilihat di situs web Kemenag (kemenag.go.id).

Cara kedua yaitu dengan mengeceknya di portal sscasn.bkn.go.id melalui akun pelamar. Berdasarkan informasi dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019, apabila pelamar dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat maka akan ditampilkan notifikasi bertuliskan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar. Alasan TMS dari Verifikator: (alasan TMS) Syarat administrasi yang tidak terpenuhi: (daftar syarat administrasi yang tidak terpenuhi)."

Bila menjumpai notifikasi di atas, maka pelamar CPNS 2019 dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi.

Cara Mengajukan Sanggahan

Periode masa sanggah akan dihelat pada 16-19 Desember 2019. Pengumuman sanggah sendiri bakal dirilis pada 26 Desember 2019 (tentatif).

Selama masa sanggah, instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

"Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," tulis Tjahjo Kumolo di PermenPAN-RB itu.

Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:

  • Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi
  • Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Setelah lulus Seleksi Administrasi, pelamar CPNS 2019 dapat melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Hingga 2 Desember 2019, data BKN menunjukkan jumlah pelamar CPNS 2019 yang telah membuat akun sebanyak 5.048.151 orang. Dari jumlah itu, 4.415.967 pelamar sudah mengisi formulir.

Sementara jumlah pelamar yang telah melakukan submit ke portal sscasn.bkn.go.id sebanyak 4.158.140 orang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH