Menuju konten utama

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidangkan

Belum diketahui kapan Zainudin akan disidang karena belum mendapat penetapan dari pengadilan.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidangkan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan penahanan Bupati Lampung Selatan non-aktif ke Lapas Klas 1 Lampung. Hal ini dilakukan karena adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut segera menjalani persidangan.

"Hari ini, Jumat 7 Desember 2018 telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH [Zainudin Hasan] Bupati Lampung Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung untuk persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/12/2018).

Kendati begitu, belum diketahui kapan Zainudin akan disidang karena belum mendapat penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara akan menjalani sidang pada Kamis (13/12/2018).

Sidang keduanya juga akan digelar di Pengadilan Tipikor di Lampung. Karena itu, keduanya pun telah dipindah ke Rutan Klas 1 Bandar Lampung.

Jumat (19/10/2018) KPK kembali menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka, kali ini perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya Zainudin ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek.

Febri Diansyah menerangkan, dari hasil penyidikan sejak Juli 2018 diketahui Zainudin Hasan telah menerima suap sebesar Rp 57 miliar. Uang ini merupakan fee dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.

Uang haram itu kemudian digunakan Zainudin untuk membeli aset mulai dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Namun, aset-aset tersebut didaftarkan atas nama keluarga Zainudin, pihak lain, atau perusahaan.

Untuk itu, pada 15-18 Oktober 2018, KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin. Aset yang dimaksud antara lain 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp 7,1 miliar saat transaksi

Selain itu, KPK juga menyita 3 unit kendaraan yang mana salah satunya adalah 1 unit speedboat.

Atas perbuatannya, Zainudin diduga telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI LAMPUNG SELATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto