tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Selatan, Yan Anton Ferdian, pada Minggu (4/9/2016). Sebagaimana informasi yang dikutip Antara, penangkapan itu diduga terkait kasus perizinan ilegal.
Yan ditangkap di kediamannya di Jalan Lingkar Nomor 1 Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Putra mantan Bupati Banyuasin sebelumnya, Amiruddin Inoed, ini tiba di Mapolda Sumsel sekitar pukul 14.00 WIB beserta empat orang lainnya: Kadisdik Umar Usman, seorang kontraktor, Kabag Anggaran Rumah Tangga Pemkab dan Sekda Banyuasin Firmansyah.
Merujuk informasi dari Antara, pukul 17.00 WIB tim KPK kemudian membawa bupati ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan dikawal sejumlah mobil Brimob Polda untuk diberangkatkan ke Jakarta. Sementara itu, Sekda Banyuasin Firmansyah yang turut mendampingi bupati saat berada di Mapolda enggan mengklarifikasi perihal penangkapan itu.
"Saya tidak tahu ini terkait kasus apa, saya hanya menemani dan saat penjemputan saya berada dalam mobil yang berbeda," kata Firmansyah yang tidak masuk dalam rombongan ke Jakarta.
Terkait OTT Bupati Banyuasin ini, Kepala Bidang Humas KPK Yuyuk Andriati telah membenarkan bahwa terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di sebuah kabupaten. Melalui pesan singkat kepada Antara, Yuyuk mengungkapkan bahwa KPK akan menggelar konferensi pers pada Senin (5/9/2016)
"Mengenai kabupatennya, siapa bupatinya, berapa orang yang ditangkap, dan terkait kasus apa, KPK akan menggelar konfrensi pers hari Senin," kata Yuyuk.
Penangkapan Yan Anton Ferdian yang berdampak pada pencopotannya dari jabatan Bupati Banyuasin diakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat diputuskan. Ia menyatakan, masih masih menanti pemberitahuan resmi dari KPK untuk memberhentikan Yan.
"Kami tunggu pengumuman resmi dan pemberitahuan dari KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal [pemberhentian] itu," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu malam, saat dikonfirmasi mengenai status Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian setelah ditangkap KPK.
Meski begitu, Mendagri tetap menyayangkan terkait masih adanya kepala daerah yang ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus suap proyek di wilayah pimpinannya. Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati mengeluarkan kebijakan, agar kemudian tidak mengarah pada tindakan korupsi.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014. Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari