Menuju konten utama

Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara

Raden Brotoseno, dituntut 7 tahun penjara. Kata jaksa, Brotoseno terbukti menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus penanganan korupsi cetak sawah.

Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa AKBP Brotoseno (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Jaksa menilai penyidik Bareskrim Polri itu terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Akhmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Brotoseno pernah bekerja di KPK yang seharusnya memberikan contoh dalam penindakan korupsi.

Suami Angelina Sondakh ini dituntut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Brotoseno berawal dari penyidikan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno yang menyidik kasus tersebut memanggil mantan menteri BUMN Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Upik Rosalinawasrin selaku Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Lantaran pemanggilan Dahlan Iskan, pengacara Jawa Pos Grup Harris Arthur Hedar mengurus penundaan panggilan pemeriksaan Dahlan. Harris lalu meminta Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Baroma untuk menyiapkan biaya operasional sebesar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar.

Dana sebesar itu kemudian diambil dari perusahaan tempat Dahlan menanam sahamnya, di PT Kaltim Elektrik Power.

Brotoseno sebagai penyidik kasus itu diduga malah mengarahkan penanganan perkara cetak sawah yang menjerat Dahlan Iskan. Brotoseno menyarankan agar pihak Dahlan mengirim surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Padahal selaku penyidik seharusnya Brotoseno memegang rahasia penyidikan.

Sebagai imbalannya, Brotoseno menerima uang Rp1 miliar dan Rp900 juta. Selain menerima uang, Brotoseno menerima lima tiket penerbangan dari Yogyakarta yang disediakan perantara.

Seperti dikabarkan Antara, Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran rupiah untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.

Baca juga artikel terkait CETAK SAWAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH