Menuju konten utama
Periksa Fakta

Bisakah Polisi Menilang Pengendara yang Pajak Kendaraannya Mati?

Jika pengendara tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor, maka polisi belum bisa melakukan pengesahan terhadap STNK, yang dilakukan setiap tahun.

Bisakah Polisi Menilang Pengendara yang Pajak Kendaraannya Mati?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Baru-baru ini, sebuah unggahan lawas dari akun Facebook bernama 'Frantis Maya Rijuma' ramai dibagikan dan dikomentari lagi di situs jejaring sosial tersebut. Pada unggahan dari April 2017 itu, akun tersebut mengklaim bahwa polisi tidak berhak menilang pajak motor atau mobil yang mati. Akun itu juga menyatakan bahwa pengendara yang kena tilang oleh polisi lalu lintas (polantas) karena masalah pajak kendaraan dapat membela diri dengan menunjukkan unggahan tersebut.

Informasi di unggahan tersebut diklaim berasal dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Melalui unggahan tersebut, akun Facebook itu menyebutkan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, melainkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Selanjutnya, akun tersebut juga mengklaim bahwa seandainya seorang pengendara yang belum membayar pajak terkena razia di jalanan, sementara dia punya surat-surat lengkap, polisi tidak akan bisa berbuat apa-apa.

Lebih lanjut lagi, pengendara bahkan diimbau untuk mencatat nama polantas yang menilang mereka dan melaporkan petugas tersebut. Satu-satunya sanksi untuk telat bayar pajak adalah denda dari Dispenda, bukan tilang, menurut informasi yang disebarkan akun Facebook ini.

Periksa Fakta Tilang Pengendara yang Tidak Bayar Pajak

Periksa Fakta Tilang Pengendara yang Tidak Bayar Pajak. (Screnshoot/Facebook/Frantis Maya Rijuma)

Unggahan akun Frantis Maya Rijuma tersebut telah dibagikan sebanyak 160 ribu kali, dikomentari oleh 1,15 ribu orang, dan mendapat reaksi dari 10 ribu orang sejak 2017 hingga April 2021 ini. Tirto mengarsipkan unggahan tersebut di sini.

Lalu, benarkah klaim ini?

Penelusuran Fakta

Informasi mengenai tilang pajak kendaraan ini tak sepenuhnya baru. Menurut Lembaga Pemeriksa Fakta Turnbackhoax dan Liputan6.com, informasi terkait penilangan ini dibagikan pertama kali oleh akun Facebook bernama 'Media Rakyat' pada Februari 2014 (arsip).

Hingga 30 April 2021, unggahan dari akun Facebook 'Media Rakyat' tersebut telah dibagikan sebanyak 99 ribu kali, dikomentari oleh 11 ribu orang, dan mendapat perhatian dari 49 ribu orang.

Selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan. Namun, polantas tetap bisa menindak pengendara yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (PDF) tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, Pasal 70 ayat (2).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Menurut situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pengesahan STNK ini mempersyaratkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi, jika seseorang tidak membayar pajak, maka polisi belum bisa mengesahkan STNK. STNK yang belum disahkan inilah yang biasanya akan ditahan saat sedang razia.

STNK memang merupakan tanda bukti registrasi Kendaraan Bermotor, seperti yang tertuang dalam Pasal 65 ayat (2). Pasal tersebut berbunyi, “Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Tujuan dari pengesahan itu sendiri adalah untuk mengecek apakah STNK masih dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan, dan lain-lain. Di dalam STNK juga termuat pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan setiap tahun.

Seperti yang juga ditulis Liputan6.com, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Masih dalam UU 22 Tahun 2009, dalam Pasal 106 ayat (5) disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa jika pengemudi tidak memiliki STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, maka hukumannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Ahli hukum perpajakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Adrianto Dwi Nugroho sempat mengatakan pada Tirto (3/4/2018), bahwa alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar PKB, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

Lebih jauh, menurut Adrianto, STNK yang tidak disahkan akan menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat tersebut, juga kaitannya dengan tindak pidana pencurian motor.

"Polisi tidak mengawasi pada pajak secara langsung, tapi pada proses pengawasan dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka untuk mengecek apakah kendaraan tersebut hasil curian atau bukan, misalnya," terang dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020). Menurut Busroni, “Kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas.”

Menurut penjelasan Kompas pula, selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan. Tetapi, pengendara yang memiliki STNK yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak tetap akan ditindak.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa polisi tidak akan menilang seseorang karena belum membayar pajak kendaraan. Namun, polisi akan menilang pengendara jika STNK pengendara tersebut belum disahkan. Untuk mengesahkan STNK, pengendara wajib membayar pajak. Maka, unggahan di Facebook terkait polisi yang tidak bisa menilang pengendara bersifat Missing Context (dapat menyesatkan tanpa tambahan konteks tertentu).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Hukum
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty