Menuju konten utama

Bea Cukai Musnahkan 7.149 BMN eks-Kepabeanan 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil impor di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Bea Cukai Musnahkan 7.149 BMN eks-Kepabeanan 
Petugas memusnahkan senjata api sitaan Bea dan Cukai bersama PT Pos Indonesia (Persero) hasil pengawasan terhadap barang kiriman impor di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/09/pemusnahan-barang-ilegal-bea-cukai-tirto-mico-5.jpg
Sejumlah senjata tajam dan senjata api hasil sitaan Bea dan Cukai bersama PT Pos Indonesia (Persero) yang dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/09/pemusnahan-barang-ilegal-bea-cukai-tirto-mico-4.jpg
Petugas menunjukkan senjata api hasil sitaan Bea dan Cukai bersama PT Pos Indonesia (Persero) yang dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/09/pemusnahan-barang-ilegal-bea-cukai-tirto-mico-2.jpg
Sejumlah kosmetik, obat-obatan, dan sex toys hasil sitaan Bea dan Cukai bersama PT Pos Indonesia (Persero) yang dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/09/pemusnahan-barang-ilegal-bea-cukai-tirto-mico-1.jpg
Petugas memusnahkan senjata api sitaan Bea dan Cukai bersama PT Pos Indonesia (Persero) hasil pengawasan terhadap barang kiriman impor di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
2019/08/09/pemusnahan-barang-ilegal-bea-cukai-tirto-mico-3.jpg
Sejumlah kosmetik, obat-obatan, dan sex toys hasil sitaan Bea dan Cukai bersama PT Pos Indonesia (Persero) yang telah dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil impor di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (9/8/2019). Pihak yang memiliki barang tersebut tidak mengurus izin sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.

Total barang yang dimusnahkan sebanyak 7972 BMN eks-Kepabeanan dan cukai yang di antaranya meliputi 260 barang asusila, 7.149 barang kosmetik dan obat-obatan, 263 part senjata, 23 panahan, 277 tanaman atau hasil tumbuhan lainnya, dan 173 box kosong dan paper bag. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 204 juta. Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tahun 2016 hingga awal 2018. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico