Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil impor di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (9/8/2019). Pihak yang memiliki barang tersebut tidak mengurus izin sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan.
Total barang yang dimusnahkan sebanyak 7972 BMN eks-Kepabeanan dan cukai yang di antaranya meliputi 260 barang asusila, 7.149 barang kosmetik dan obat-obatan, 263 part senjata, 23 panahan, 277 tanaman atau hasil tumbuhan lainnya, dan 173 box kosong dan paper bag. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 204 juta. Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tahun 2016 hingga awal 2018. tirto.id/Andrey Gromico
Total barang yang dimusnahkan sebanyak 7972 BMN eks-Kepabeanan dan cukai yang di antaranya meliputi 260 barang asusila, 7.149 barang kosmetik dan obat-obatan, 263 part senjata, 23 panahan, 277 tanaman atau hasil tumbuhan lainnya, dan 173 box kosong dan paper bag. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 204 juta. Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang tahun 2016 hingga awal 2018. tirto.id/Andrey Gromico