Menuju konten utama

Bank Indonesia Dukung Penerbitan Perpu Kerahasiaan Perbankan

Bank Indonesia mendukung penuh penerbitan Perpu tentang Kerahasiaan Perbankan agar pemerintah lebih mudah melacak nilai harta para wajib pajak. 

Bank Indonesia Dukung Penerbitan Perpu Kerahasiaan Perbankan
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, menyatakan mendukung rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kerahasiaan Perbankan. Kabarnya, Perpu ini akan terbit pada awal April mendatang atau setelah program pengampunan pajak usai.

Mirza berpendapat Perpu itu diperlukan karena selama ini upaya pemerintah untuk mengumpulkan data kekayaan para wajib pajak di Indonesia terkendala oleh pasal Kerahasiaan Data Nasabah Deposit di perbankan.

"Kalau data nasabah kredit tidak rahasia. Padahal kami ingin tahu juga apakah ada yang menyimpan kekayaannya di luar negeri," kata Mirza pada Jumat (24/2/2017).

Mirza menambahkan kehadiran Perpu ini juga penting karena akan membantu pemerintah menaikkan penerimaan negara dari pajak.

"Rasio pajak di Indonesia terhadap GDP (Gross Domestic Bruto) masih rendah. Belum mencapai 12 persen. Padahal, negara-negara lain sudah di atas 15 persen. Rasio pajak di Indonesia sudah seharusnya lebih tinggi," kata Mirza.

Dengan Perpu tersebut, Mirza menambahkan, Indonesia memiliki akses untuk melacak data kekayaan para wajib pajak di luar negeri. Namun, untuk bisa melaksanakannya dibutuhkan adanya kesepakatan dengan negara-negara lain.

"Ini namanya Automatic Exchange of Information. Indonesia bisa mendapatkan data-data dari suatu negara, tapi negara itu juga harus bisa minta data warga negaranya yang ada di Indonesia. Karena kalau tidak begitu, tidak adil," ujar dia.

Kamis kemarin, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E. Siregar menyatakan Perpu Kerahasiaan Perbankan akan diterbitkan untuk mengganti empat pasal terkait dengan rahasia perbankan.

"Keempat pasal itu ada di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Mulya.

Perpu ini siap diterbitkan pada awal April 2017. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan draft Perpu saat ini telah sampai pada tahap diskusi dengan DPR RI.

"Perpu direncanakan selesai sebelum Mei, atau saat tax amnesty sudah selesai. Soalnya draft-nya sudah jadi juga," kata Ken.

Baca juga artikel terkait UU PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom