Menuju konten utama

Bahar Smith Dijebloskan di Sel Pengasingan LP Gunung Sindur

Bahar Smith kembali dijebloskan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepadanya dicabut.

Bahar Smith Dijebloskan di Sel Pengasingan LP Gunung Sindur
Habib Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Bahar Smith, terpidana kasus penganiayaan remaja, ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, malansir laman Antara.

Bahar Smith kembali dijebloskan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepadanya dicabut.

Pencabutan itu terjadi karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat.

Tindakan tersebut antara lain, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah.

Ia juga mengatakan, video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.

Bahar Smith dijemput di rumahnya, pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.

Bahar Smith lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.

Baca juga artikel terkait BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH