Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Ayah Arif Rachman: Saya Mohon Kapolri Terima Putra Saya Kembali

"Saya memohon kepada Kapolri untuk bisa menerima putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri."

Ayah Arif Rachman: Saya Mohon Kapolri Terima Putra Saya Kembali
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin (kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Keluarga mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin turut menghadiri sidang vonis terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Arif Rachman divonis 10 bulan penjara dalam perkara ini. Usai sidang, ayah terdakwa, Moch Arifin Rachim berharap anaknya dapat kembali bertugas di institusi Polri usai menjalani hukuman penjara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang apabila anak saya bisa (kembali bertugas di Polri). Saya memohon kepada Kapolri untuk bisa menerima putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," kata Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan pihak-pihak lainnya yang telah terlibat dalam kelancaran persidangan Arif.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada bapak hakim, kepada pengacara, kepada keluarga yang mendukung semua kegiatan termasuk kepada seluruh media yang memberikan informasi tentang proses peradilan. Saya melihat ini proses peradilan yang baik sesuai dengan aturan hukum," tutur Arifin.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Arif lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Suhel.

Sebelum membacakan vonis, hakim menyebut hal yang memberatkan dan meringangkan hukuman Arif Rachman Arifin.

"Memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia," kata hakim.

Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Arif bersikap sopan dan kooperatif selama masa persidangan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang," tutup hakim.

Baca juga artikel terkait HASIL SIDANG VONIS ARIF RACHMAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky