Menuju konten utama

Aturan PSBB Jakarta di Sektor Transportasi saat PPKM Diperpanjang

Aturan PSBB Jakarta terkait transportasi saat PPKM diperpanjang ada di SK Gubernur DKI 51/2021 dan SK Kadishub DKI 177/2020.

Aturan PSBB Jakarta di Sektor Transportasi saat PPKM Diperpanjang
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah pusat telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari, sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PPKM Jawa-Bali jilid dua ini masih berlaku di wilayah 7 provinsi, termasuk DKI Jakarta.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing, selama periode 26 Januari-8 Februari 2021.

Seiring dengan perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali, PSBB Jakarta juga diperpanjang selama 2 pekan, sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PSBB diputuskan Gubernur Anies Baswedan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 [PDF].

Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut diteken Anies pada 22 Januari lalu.

Dalam keputusan tersebut, Anies menyatakan selama penerapan PSBB Jakarta dalam 2 pekan hingga 8 Februari 2021, ketentuan soal penerapan protokol kesehatan mengikuti aturan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021, dijelaskan pula bahwa ada 10 kategori kegiatan masyarakat yang diatur pembatasannya saat PSBB. Salah satunya adalah kegiatan moda transportasi.

Untuk sektor transportasi, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 mencantumkan 2 ketentuan pembatasan.

Pertama, jumlah penumpang maksimal di kendaraan umum massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan rental adalah 50 persen dari kapasitas normal. Kedua, untuk kapasitas penumpang ojek online maupun pangkalan tetap 100 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa selama PSBB diberlakukan pada 26 Januari-8 Februari 2021, sistem ganjil-genap ditiadakan. Menurut dia, peniadaan sistem Ganjil Genap itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan selama masa PSBB ketat dan [aturan ini] diberlakukan sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," ujar Syafrin, pada Senin (25/1/2021), dikutip dari situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan untuk aturan lalu lintas dan sektor transportasi selama PSBB Jakarta diperpanjang dua pekan ke depan, masih merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Nomor 177 Tahun 2020.

SK Kepala Dishub DKI tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, tersebut mengatur sejumlah aspek.

"SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan," kata Syafrin.

Isi aturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 adalah sebagaimana detail berikuti ini.

I. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif meliputi:

  • Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
  • Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum
  • Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum
  • Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan
  • Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi pesepeda dan berjalan kaki
  • Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

II. Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

III. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:

  • Transjakarta: 05.00 – 20.00 WIB
  • Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 20.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 20.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 20.00 WIB
  • Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB
  • KRLJabodetabek: sesuai pola operasional KRL

IV. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya, yang meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

V. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut:

  • Ojek Online dan Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
  • Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang
  • Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar-pengemudi dan parkir antar-sepeda motor minimal 1 meter
  • Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar.

VI. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki dilakukan dengan:

a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir tersedia; fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandara, yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang di setiap prasarana, dan diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.

VII. Perlindungan pada penumpang, awak, dan sarana transportasi jadi tanggung jawab operator melalui cara sebagai berikut:

  • menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi
  • menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi
  • melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH