tirto.id - Pada tahun 2024 Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Pelaksanaan Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Penyelenggaraan pemilu mesti dilakukan secara: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil. Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang mempunyai prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Tahapan Pemilu 2024
Agara Pemilu berjalan dengan sesuai yang direncanakan, berikut merupakan tahapan pemilu di Indonesia:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Lembaga Penyelenggara Pemilu
Sedangkan lembaga yang menyelenggarakan pemilu dalam memilih DPR, DPD, DPRD Daerah maupun Provinsi, Presiden beserta wakilnya yang dipilih langsung oleh warga Indonesia.
Maka, lembaga yang mengurusi itu semua ada 3. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011. Berikut merupakan Lembaga penyelenggara pemilu:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum atau yang familiar dengan KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu secara nasional. Selain itu, KPU dalam melaksanakan tugasnya harus bersifat tetap dan mandiri. Tugasnya adalah melaksanakan Pemilu. Untuk menjalankan tugasnya itu, anggota KPU berjumlah 7 orang.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Penyelenggara Pemilu kedua adalah Badan Pengawas Pemilu atau yang biasa dikenal dengan Bawaslu. Lembaga Bawaslu ini bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya itu, anggota Bawaslu RI berjumlah 5 Orang.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Terakhir, lembaga yang melaksanakan Pemilu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP). Jika KPU sebagai pelaksana dalam menjalankan Pemilu, Bawaslu sebagai pengawasnya.
Tugas DKPP adalah menangani pelanggaran yang terdapat dalam pelaksanaan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berlokasi di Ibu Kota Negara. Anggota dari DKPP berjumlah 7 orang yang anggotanya harus terdiri dari KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra