Menuju konten utama

Andi Narogong & Diah Anggraeni Diperiksa KPK Hari Ini

KPK akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni dan tersangka Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP.

Andi Narogong & Diah Anggraeni Diperiksa KPK Hari Ini
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5). NTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Selain memeriksa Diah, KPK juga dijadwalkan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung F dan Made Oka Masagung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, Diah Anggraeni mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek tersebut.

Pada 13 Juli 2017 lalu, mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin diperiksa oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ade Komarudin yang akrab disapa Akom juga membantah menerima aliran dana e-KTP dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP saat itu Drajat Wisnu Setyawan.

Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar disebut-sebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun ini.

Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri