Menuju konten utama

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Putusan itu empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia merupakan terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Masrizal.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 16 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun, dia menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengetok palu menandakan sidang telah usai dan ditutup.

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN WIRANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana