Menuju konten utama

Penusuk eks Menkopolhukam Wiranto Dituntut 16 Tahun Bui

Pasutri penusuk Wiranto dituntut 16 tahun bui dan 12 tahun bui.

Penusuk eks Menkopolhukam Wiranto Dituntut 16 Tahun Bui
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang/foc.

tirto.id - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara alias AR dituntut 16 tahun penjara dalam peradilan atas penusukan eks Menkopolhukam Wiranto. Sidang tuntutan telah berlangsung Kamis, 11 Juni, pekan lalu.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan, tuntutan jaksa berkait dengan terbuktinya tindakan dari pelaku.

Dalam penusukan Wiranto, ada dua terdakwa lainnya yang terlibat. Keduanya Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun penjara.

Edwin mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi pada 18 Mei 2020. Sidang akan dilakukan secara daring. Saat ini, para terdakwa ditahan di Rutan Gunung Sindur.

"Tuntutannya AR 16 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Edwin kepada Tirto, Selasa (16/8/2020).

Dalam tuntutannya, Abu Rara terbukti memenuhi unsur dakwaan sesuai Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16A UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Wiranto ditusuk oleh Abu Rara saat kunjungan kerja di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Persisnya peristiwa penusukan terjadi menjelan pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden RI periode kedua. Saat ini, Wiranto merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pelaku penusukan diduga simpatisan ISIS melalui Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon atau JAD Sumatra. Wiranto terluka di bagian perut akibat penusukan tersebut.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN WIRANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali