Menuju konten utama

412 Pemilih Mencoblos Ulang di Kalibata

Ada 412 pemilih yang melakukan pencoblosan ulang di TPS 29, Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (19/2/2017). Menurut Ketua Panitia Pemungitan Suara, pencoblosan ulang dilakukan karena ada salah satu pemilih yang menggunakan hak pilih keluarganya di Kanada.

 412 Pemilih Mencoblos Ulang di Kalibata
Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 10 Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta, Rabu (15/2). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Ada 412 pemilih yang melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (19/2/2017). Ketua Panitia Pemungitan Suara Kecamatan Pancoran Yom Emzir menjelaskan pencoblosan ulang dilakukan karena ada salah satu pemilih yang menggunakan hak pilih keluarganya di Kanada.

"Pemilih ini menunjukkan ke KPPS voice mail (pesan suara) saudaranya itu, kemudian dicek terdaftar di DPT dan meminta pertimbangan saksi dan Panwaslu, kemudian diperbolehkan," katanya.

Namun, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mewakili atau menggunakan hak pemilih lain dikenakan sanksi pidana.

"Ini merupakan kelalaian karena kami juga tidak tahu ada yang melaporkan ke Bawaslu, kita sudah verifikasi di kecamatan," katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri menilai hal itu merupakan pelanggaran berat.

"Pelanggaran di TPS 29 Kalibata ini yang membuat saya terlalu, karena ada kesepakatan, karena dia menggunakan hak pilih keluarga yang di luar negeri. Karena saksi mengizinkan sehingga menggunakan hak pilihnya dua kali," katanya.

Menurut dia, diperlukan pemahaman untuk para KPPS, Panwaslu serta saksi bahwa hak suara tidak bisa diwakilkan dengan alasan apapun, bahkan kesepakatan pun tidak diperbolehkan.

"Bahwasanya warga yang sudah berpendidikan tinggi masih tidak paham kalau tidak boleh menggunakan hak pilih orang lain, hak pilihnya dua kali maka ini pelanggaran. Di UU kan dilarang Pasal 78 a. Setiap orang tidak boleh memilih lebih dari satu kali," katanya.

Lokasi TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh kepolisian dan personel keamanan lainnya serta dikelilingi oleh warga yang ingin menyaksikan penghitungan suara yang menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan.

Yom Emzir mengatakan jumlah pemilih tersebut lebih sedikit dari jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu 491 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 21 orang.

"Ada penurunan dari jumlah pemilih pada 15 Februari lalu, tapi yang bersangkutan itu memang terdaftar dan memiliki hak pilihnya," katanya kepada Antara.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Politik
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan