Menuju konten utama

Wagub Sandi Yakin Tak Terjerat Kasus PT Japirex

Sandi menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia punya sudah diberikan melalui pemeriksaan akhir Maret 2017 dan hari ini.

Wagub Sandi Yakin Tak Terjerat Kasus PT Japirex
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno yakin dirinya tak bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah oleh PT Japirex. Keyakinan ini dikatakan Sandi usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2017).

Usai diperiksa, Sandi mendatangi kerumunan wartawan yang sudah menunggunya dan tampak tenang saat diberondong pertanyaan wartawan. Dalam kesempatan itu, Sandi mengakui dirinya merupakan Komisaris Utama PT Japirex dan mengaku punya hubungan pertemanan dengan Andreas Tjahjadi sejak 20 tahun silam.

Sandi mengatakan, penyidik menanyakan delapan pertanyaan dan semuanya dia klaim dijawab dengan tuntas. “[Saya] Klarifikasi semua tentang tanah yang dalam proses likuidasi dijual untuk memenui syarat-syarat likuidasi (PT Japirex)." kata Sandi.

Mantan Ketua Umum HIPMI ini mengaku bahwa proses likuidasi sudah disetujui semua pihak yang terlibat, teemasuk ketua tim likuidasi Andreas Tjahjadi dan Djoni Hidayat selaku pelapor dan anggota dalam tim likuidasi tersebut.

Sandi menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia punya sudah diberikan melalui pemeriksaan akhir Maret 2017 dan hari ini. Ia juga mengaku tidak ada berkas tambahan yang diberikan kepada penyidik, meski begitu Sandi mengaku siap kembali hadir jika penyidik meminta informasi tambahan.

"Saya yakin tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu sudah dibuktikan. [Perkara] ini murni perdata," kata Sandi menegaskan.

Enggan Bicara Soal Detail

Keyakinan Sandi pada satu sisi berbanding terbalik pada sisi lain. Sandi ogah menjelaskan detail kasus yang menyeret namanya. Sandi hanya menerangkan bahwa kasus ini mengungkit sesuatu yang sudah lama.

Menurut Sandi, PT Japirex merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor, utamanya rotan. Pemegang saham perusahaan kemudian memutuskan likuidasi lantaran perusahaan merugi.

"Agar menjaga kelangsungan usaha dan memastikan bisa membayar utang," kata Sandi.

Ketika ditanyakan soal hasil penjualan aset tim likuidasi PT Japirex, Sandi enggan menjawab. Ia menyebut, hal itu sudah masuk ranah hukum. Hal sama dikatakannya ketika ditanyai kemungkinan pengembalian uang yang akan dikembalikan kepada Djoni Hidayat. Ia mengklaim dirinya tidak memegang peran apa pun saat tim likuidasi mulai menjalankan tugas

"Untuk masalah hukum silakan ditanyakan ke kepolisian, saya lebih baik tidak berspekulasi," jelas mantan pemegang saham 40 persen di PT Japirex itu.

Konteks Kasus

Kasus ini mencuat saat masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Pada 8 Maret 2017 lalu Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menyangkut penggelapan tanah senilai Rp7 miliar di Cicurug, Banten. Laporan tersebut diterima Polda Metro dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Djoni kecewa karena Sandi dan Andreas sulit dihubungi dan enggan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Karena itu, dia melaporkan kasus ini ke Polisi. Kasus ini terjadi pada 2001, dan pada 2009, perusahaan itu dibubarkan. Pada 2012, tim likuidasi menjual sebidang tanah di Curug, Tangerang, seluas 3.000 meter persegi. Inilah yang diklaim merupakan tanah milik Djoni Hidayat.

Pada saat itu, Arifin Djauhari selaku tim hukum Anies-Sandiaga sempat memberi klarifikasi terkait kasus ini. Menurut Arifin, kasus ini bermula saat Edward Soeyadjaya melepas 1.000 lembar saham PT Japirex kepada Sandiaga. Sandi kemudian memiliki 40 persen saham di perusahaan itu, dan menjadi komisaris utama.

Di posisi komisaris, Sandi tak sendiri melainkan duduk bersama Effendi Pasaribu, sementara Andreas Tjahjadi menjadi direktur utama dan Djoni Hidayat serta Triseptika Maryulyn menjadi direktur.

Pada perkembangannya, Andreas dan Sandi selaku pemegang saham mayoritas membubarkan perusahaan pada 11 Februari 2009. Saat itu dibentuklah tim likuidasi yang bertugas mengurus segala hal yang berkaitan dengan perseroan termasuk menjual aset dan membayar utang perusahaan.

“Sandi tidak duduk sebagai apa pun,” kata Arifin.

Dalam pengurusan aset ini, kata Arifin, Andreas dan tim menjual sebidang tanah seluas 3.000 meter persegi atas nama Djoni Hidayat. Hasil penjualan dimasukkan ke rekening Andreas lantaran perusahaan sudah bubar.

“Itulah yang sebenarnya terjadi,” ucap Arifin kala itu.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENGGELAPAN TANAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih