Menuju konten utama

UU Penyandang Disabilitas Disahkan, KPI: Terus Perjuangkan H

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang.

UU Penyandang Disabilitas Disahkan, KPI: Terus Perjuangkan H
Penyandang disabilitas menyaksikan Rapat Paripurna dengan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang.

Dalam siaran persnya, pada Selasa (29/3/2016), Dian Kartika mengatakan pengesahan Undang-Undang tersebut menutup perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang dimulai sejak 2011.

"Undang-Undang Penyandang Disabilitas merupakan tonggak perubahan dalam memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak asasi perempuan penyandang disabilitas," tulis Dian Kartika.

Dian Kartika juga mengajak segenap bangsa Indonesia, khususnya kalangan perempuan, untuk bersama-sama mengawal pembentukan peraturan-peraturan turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

"Pembentukan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas juga harus dikawal sehingga akan terwujud kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab," tegasnya.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang disahkan ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang selama ini dinilai lebih menggunakan pendekatan kegiatan amal dan sumbangan.

"Dengan adanya Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Koalisi Perempuan Indonesia akan berupaya terus memperjuangkan pemenuhan, pemajuan dan perlindungan hak asasi perempuan penyandang disabilitas," tuturnya.

Sebelumnya, DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan berinisiatif untuk merancang RUU tentang penyandang disabilitas.

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang terhitung 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan presiden. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOALISI PEREMPUAN INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini