Menuju konten utama

Unduh Logo HUT RI ke-77 Setneg & Apakah Tanggal 17 Agustus Libur?

Link download logo HUT RI ke 77 resmi di laman Setneg, aturan penggunaan logo HUT RI ke 77 dan apakah tanggal 17 Agustus libur?

Unduh Logo HUT RI ke-77 Setneg & Apakah Tanggal 17 Agustus Libur?
Logo HUT RI 77. foto/Kemendikbud

tirto.id - Logo Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 77 sudah bisa di download di laman resmi www.setneg.go.id.

Dalam logo HUT RI tersebut bertulisakan 77 dan tulisan Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang memiliki karakter visual yang mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas dalam menghadapi tantangan global.

Makna lainnya dari logo HUT RI Ke-77 ini yaitu sebuah refleksi dari nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan harapan untuk bersama pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju.

Meski begitu, dilansir dari Pedoman Identitas Visual 77 Tahun Kemerdekaan Indonesia, logo HUT RI Ke-77 tersebut harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten. Orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian. Guna mengetahui contoh penggunaan logo HUT RI Ke-77 yang benar, Anda bisa mengakses link berikut ini.

Contoh peletakan logo pada bidang berwarna putih.

Contoh peletakan logo dalam bidang pada merah atau gelap.

Contoh peletakan logo pada fotografi terang.

Contoh peletakan logo pada fotografi gelap.

Link download logo HUT RI ke-77 PNG, JPG, PDF dan VEKTOR

Berikut tautan unduhan Logo HUT RI ke-77 resmi dalam berbagai format:

LINK DOWNLOAD LOGO HUT RI KE-77 JPEG

LINK DOWNLOAD LOGO HUT RI KE-77 PNG

LINK DOWNLOAD LOGO HUT RI KE-77 PDF

LINK DOWNLOAD LOGO HUT RI KE-77 VEKTOR

Apakah Tanggal 17 Agustus Libur?

Perayaan HUT RI ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 akan jatuh pada hari Rabu. Peringatan HUT RI ke-77 pada Rabu (17/8/2022) ini sekaligus menjadi satu-satunya tanggal merah dan libur nasional pada Agustus berdasarkan SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut telah disepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April lalu, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca juga artikel terkait SETNEG atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya