Menuju konten utama

Uang Suap Bupati Batubara Diberikan Sebanyak Tiga Kali

Dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diduga menerima uang sebanyak tiga kali.

Uang Suap Bupati Batubara Diberikan Sebanyak Tiga Kali
Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Aliran uang suap yang diduga diterima oleh Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, diberikan bertahap sebanyak tiga kali, demikian keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diduga penyerahan Rp4 miliar dari kontraktor MAS dilakukan tiga kali secara bertahap dalam rentang waktu Mei sampai Agustus 2017,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9/2017).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Ada tiga pihak yang diduga telah menerima suap, yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), serta pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR) alias Ayen.

Pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni, dua kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). Menurut Febri, pemberian pertama uang suap dilakukan sebelum mendapatkan proyek sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp1,5 miliar.

“Kedua, setelah mendapatkan proyek sebesar Rp1 miliar dan ketiga MAS diindikasikan memberikan melalui cek pada STR,” jelas Febri sebagaimana dikutip dari Antara.

Indikasi pemberian Rp400 juta dari kontraktor Syaiful Azhar, menurut Febri dilakukan melalui transfer ke rekening Helman Herdady dengan pembagian Rp300 juta untuk Bupati Batubara dan Rp100 juta untuk Helman Herdady.

Total uang tunai yang berhasil diamankan oleh KPK pada saat melakukan OTT sebesar Rp346 juta. Uang tersebut merupakan bagian fee proyek dengan total nilai Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 milar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang masih berada pada tersangka STR, pemilik dealer mobil.

“Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu.

Jadi OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Barang bukti uang yang didapatkan dari OTT senilai Rp346 juta diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek tersebut.

Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecaamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga menerima, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono, dan Helman Herdady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI BATUBARA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo