Menuju konten utama

Temuan Bebatuan di Purworejo Bukan Candi

Susunan batu yang ditemukan di Bukit Pajangan Dusun Makemdowo Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo ternyata bukanlah situs candi seperti yang diisukan.

Temuan Bebatuan di Purworejo Bukan Candi
M. Junawan, seorang arkeolog dan staf bagian penyelamatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, ditemui di kantor BPCB, Jalan Manisrenggo KM.1, Bugisan, Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/8). Junawan melakukan survei bersama geolog selama sehari untuk memastikan temuan struktur bebatuan di Purworejo adalah murni peristiwa alam.tirto/aya

tirto.id - Batuan yang ditemukan pascaperistiwa longsor di Bukit Pajangan Dusun Makemdowo Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo bukanlah situs candi, tapi murni terbentuk oleh peristiwa alam yang disebut dengan columnar joint.

Arkeolog dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah telah memastikan hal tersebut bersama ahli geologi. “Memang murni peristiwa alam,” kata M. Junawan, selaku Staf BPCB, kepada tirto.id, Selasa (23/8/2016).

Columnar joint adalah struktur geologi dimana terdiri dari kolom-kolom, umumnya ditemukan dalam bentuk hexagonal. Terpisah oleh patahan atau retakan pada batuan yag terbentuk ketika batuan tersebut mengalami pengerutan oleh hilangnya suhu secara gradasional, terjadi selama proses pendinginan.

BPCB telah melakukan survei di permukaan bebatuan tersebut dan tidak ditemukan tanda-tanda yang menunjukkan adanya peninggalan dari masa lalu. “Tidak nampak ada artefak atau temuan lain, tidak ada aspek atau upaya pemanfaatan dari budaya masa lalu,” ujar Junawan.

Ia menjelaskan, jika itu sebuah candi atau punden berundak seperti yang disebut-sebut, maka semestinya ditemukan adanya pahatan untuk membuktikan ada intervensi manusia di bebatuan. Karena jika dikatakan sebagai tempat pemujaan, dari hasil survei lapangan terlihat akses untuk mencapai puncaknya sulit.

“Tidak dimanfaatkan untuk kebudayaan tertentu,” kata Junawan.

Menurut Junawan ada empat syarat untuk melihat apakah sebuah temuan itu situs bersejarah seperti candi atau bukan. Empat syarat tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010, yang antara lain umur, gaya, arti khusus, dan bangunan tersebut dapat memperkuat kepribadian bangsa atau memiliki pengaruh positif bagi bangsa. “Temuan ini memenuhi syarat umur, karena memang tua. Namun untuk yang lain-lain belum bisa memenuhi syarat,” tambahnya.

Untuk memastikan berapa umur bebatuan yang ditemukan, pihak BPCB belum melakukan penelitian lebih lanjut. Diperlukan sampel batu dan tes laboratorium yang memakan waktu lama. Selain itu, diperlukan pula melihat literatur kawasan Purworejo secara keseluruhan. “Sebetulnya bisa, tapi itu belum sampai ke sana,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PURWOREJO atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hard news
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh