Menuju konten utama

Tata Cara Daftar Ulang SNMPTN 2022 Unpad & Unggah Dokumen

Para peserta SNMPTN 2022 yang dinyatakan lulus seleksi ke Universitas Padjadjaran wajib melaksanakan registrasi dan unggah dokumen secara daring

Tata Cara Daftar Ulang SNMPTN 2022 Unpad & Unggah Dokumen
Universitas Padjadjaran. FOTO/Albertus Aditya

tirto.id - Calon mahasiswa baru Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun akademik 2022/2023 jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Para peserta SNMPTN 2022 yang dinyatakan lulus seleksi ke Universitas Padjadjaran Tahun Akademik 2022/2023 wajib melaksanakan registrasi dan unggah dokumen secara daring,” pengumuman situs web smup.unpad.ac.id dikutip Selasa (5/4/2022).

Jadwal Pelaksanaan

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi biodata dan unggah dokumen yang tersedia di laman students.unpad.ac.id/peserta mulai tanggal 4 sampai dengan 11 April 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi pada data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa (termasuk pendaftar KIP-Kuliah) mulai tanggal 5 sampai dengan 18 April 2022.
  • Calon mahasiswa dapat mengetahui jumlah tagihan uang kuliah di laman students.unpad.ac.id/peserta dan harus melakukan pembayaran uang kuliah melalui bank yang ditunjuk mulai tanggal 5 sampai dengan 25 April 2022.
  • Setelah pembayaran diterima, Universitas Padjadjaran akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Resmi Menjadi Mahasiswa dan KTM digital ke masing-masing mahasiswa baru paling lambat tanggal 26 April 2022.

Dokumen yang Disiapkan

Dokumen-dokumen yang harus diunggah secara daring oleh calon mahasiswa adalah sebagai berikut:

  • KTP/Kartu Siswa (asli);
  • Kartu Keluarga (asli);
  • Akte Kelahiran (asli);
  • Ijazah Asli, Surat Keterangan Kelas 12 (dua belas), atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK/setara;
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  • Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif dari Kepolisian atau Dokter;
  • Kartu BPJS atau Asuransi Kesehatan yang dimiliki;
  • Surat Keterangan Bebas Buta Warna, bagi calon mahasiswa: (a) Fakultas Kedokteran; (b) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; (c) Fakultas Pertanian; (d) Fakultas Kedokteran Gigi; (e) Fakultas Psikologi; (f) Fakultas Peternakan; (g) Fakultas Keperawatan; (h) Fakultas Teknologi Industri Pertanian; (i) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; (j) Fakultas Farmasi; dan (k) Fakultas Teknik Geologi.
  • File foto berformat JPG atau PDF maksimum berukuran 1MB, dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.

Ketentuan dan Dokumen Tambahan

Berikut ini adalah ketentuan dan dokumen tambahan bagi calon mahasiswa yang ingin memperoleh UKT sesuai dengan latar belakang ekonomi keluarga atau memiliki KIP-K.

  • Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua;
  • Rekening Listrik Terbaru (3 bulan terakhir) atau Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terbaru (3 tahun terakhir);
  • Foto tempat tinggal tampak depan;
  • Foto Kendaraan yang dimiliki (optional);
  • Bagi calon mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah): (a) Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) yang asli, bagi calon mahasiswa yang memiliki dan telah mendaftar; (b) Kartu Keluarga Kesejahteraan; (c) Surat Permohonan Asrama (format dapat diunggah); (d) Formulir Verifikasi (format dapat diunggah); (e) Surat Permohonan KIP-K (format dapat diunggah); (f) Surat Pernyataan KIP-K (format dapat diunggah).
  • Dokumen persyaratan registrasi yang diunggah harus berupa format digital (JPG atau PDF) dengan ukuran file maksimal adalah 1MB.
  • Apabila dokumen-dokumen pada poin (5 dan 6) tidak memungkinkan untuk didapatkan karena keadaan kedaruratan kesehatan, maka Calon Mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000,- dan diketahui serta ditandatangani oleh orang tua.
  • Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa dan akan menghubungi ke nomor handphone atau alamat email yang bersangkutan jika menemukan dokumen yang tidak valid.
  • Calon mahasiswa non KIPK harus membayar uang kuliah di salah satu bank yang ditunjuk oleh Universitas Padjadjaran. Bank-bank tersebut adalah: (a) Bank BNI, melalui ATM, Teller, mobile banking atau Internet Banking; (b) Bank Mandiri, melalui ATM, Teller, mobile banking atau Internet Banking; (c) Bank BRI, melalui ATM, Teller, atau Agen BRILink; (d) Bank BJB, melalui ATM, Teller atau Internet Banking; (e) Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking; (f) Bank BCA, melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking; (g) Bank BTN, melalui ATM atau Teller; (h) Bank Bukopin Syariah, melalui ATM atau Teller.
  • Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun juga.
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diberikan kepada calon mahasiswa setelah semua ketentuan terpenuhi

“Bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan salah satu persyaratan dan ketentuan di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Padjadjaran,” tutup pengumuman situs pengumuman situs web smup.unpad.ac.id.

Baca juga artikel terkait SNMPTN 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora