Menuju konten utama

Singapura Umumkan Dua Pasien Covid-19 Meninggal, Salah Satunya WNI

Pemerintah Singapura akhirnya mengumumkan kasus kematian pertama akibat COVID-19 (corona) yakni perempuan usia 75 tahun dan pria WNI usia 64 tahun, Sabtu (21/3/2020).

Singapura Umumkan Dua Pasien Covid-19 Meninggal, Salah Satunya WNI
Aerial Woodlands Causeway antara Singapura dan Malaysia yang lengang setelah Malaysia memberlakukan "lockdown" guna mengatasi wabah virus corona (COVID-19), pada foto yang 18 Maret 2020. (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su).

tirto.id - Pemerintah Singapura akhirnya mengumumkan dua kematian akibat terjangkit virus COVID-19 (corona) pada Sabtu (21/3/2020) pagi.

Rilis pemerintah ini untuk pertama kalinya mengumumkan kasus kematian akibat COVID-19 yang sebelumnya negara ini dipuji sejak pengumuman kasus pertama hingga sekarang nol korban meninggal.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan seorang wanita Singapura berusia 75 tahun dan seorang pria Indonesia berusia 64 tahun meninggal pada Sabtu (21/3/2020) pagi.

Singapura telah mengonfirmasi 385 kasus infeksi dan sejauh ini berhasil menghindari kematian sejak wabah mulai dilaporkan di negara-kota itu pada akhir Januari.

"Saya tahu warga Singapura akan khawatir dan cemas. Tetapi kita harus berani dan tidak menyerah pada ketakutan kita," kata Gan Kim Yong, menteri kesehatan Singapura, kepada wartawan.

Hingga Jumat, Singapura melaporkan 131 pasien telah sepenuhnya pulih dari infeksi.

Wanita Singapura yang meninggal memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan hipertensi. Dia dirawat intensif selama 26 hari.

Sebelum kedatangannya di Singapura pada 13 Maret, lelaki Indonesia itu dirawat di rumah sakit karena pneumonia, dan memiliki riwayat penyakit jantung. Dia meninggal setelah sembilan hari dalam perawatan intensif di Singapura.

Singapura telah meningkatkan langkah sosialnya, termasuk menangguhkan semua pertemuan yang terdiri dari 250 orang atau lebih dan menyarankan perusahaan untuk meminta staf untuk bekerja dari rumah.

Warga negara lain dan penduduk Singapura yang memasuki negara tersebut harus melakukan karantina sendiri selama 14 hari. Ia juga menyarankan warganya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negara-kota itu.