Menuju konten utama
Sidang Pengaturan Skor

Sidang Jokdri Hari Ini Jadi Pembelaan Terakhir Tim Kuasa Hukum

Sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik tertulis hari ini, Selasa (16/7/2019).

Sidang Jokdri Hari Ini Jadi Pembelaan Terakhir Tim Kuasa Hukum
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik tertulis oleh tim penasihat hukum, Selasa (16/7/2019) hari ini.

Terlepas dari keterbatasan waktu penyusunan, Tim Kuasa Hukum mengatakan sudah merampungkan duplik yang akan mereka bacakan hari ini.

"Rencananya sih begitu, hari ini sidang lagi. Sudah selesai [naskah] dupliknya," tutur salah satu penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (16/7/2019) pagi.

Duplik kali ini dipastikan bakal jadi upaya terakhir bagi Jokdri dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Sebab, majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin telah menentukan dalam draf kalender mereka kalau perkara ini akan diputus pada Selasa (23/7/2019) pekan depan.

Menanggapi situasi itu, Mustofa tetap meyakini kliennya masih bisa mendapat 'keadilan', meski ia sendiri tak mau menyebutkan apakah keadilan yang dia maksud adalah vonis bebas atau vonis yang lebih rendah dari tuntutan.

"Harapannya tentu keadilan. Kami mengharapkan keadilan bagi terdakwa," tandasnya.

Pada persidangan Senin (15/7/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Sigit Hendradi telah memutuskan menolak sepenuhnya pleidoi yang diajukan Mustofa dan kawan-kawan. JPU bersikukuh menuntut terdakwa Joko Driyono dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara minus masa tahanan yang telah dilalui terdakwa.

"Penuntut umum menolak nota pembelaan Jokdri dan Kuasa Hukum Jokdri untuk seluruhnya," ucap Sigit.

Jaksa menilai mantan Direktur Umum PT Liga Indonesia itu melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab, dari rangkaian pembuktian pada proses persidangan mereka menilai Jokdri terbukti meminta dua bawahannya, Mardani Morgot (sopir) dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia) untuk menyelinap ke kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park yang sudah disegel Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 31 Januari 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri