Menuju konten utama

Selidiki Korupsi Hand Sanitizer, Polda Sumbar Periksa Dua Pejabat

BPK Sumbar menemukan dugaan penggelembungan pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar pada BPBD Sumbar.

Selidiki Korupsi Hand Sanitizer, Polda Sumbar Periksa Dua Pejabat
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang lansia, di Puskesmas Rawang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (28/2/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Penyidik Polda Sumatera Barat mulai memeriksa pejabat terkait indikasi korupsi dana penanggulangan COVID-19. Kasus ini berawal temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Sumbar adanya dugaan penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar. Sumber dana dari hand sanitizer adalah dana realokasi anggaran APBD 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu menyebut dua pejabat yang diperiksa adalah Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon. Pemeriksaan masih sebatas pengumpulan keterangan.

Tim dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sumbar juga tengah mengumpulkan dokumen terkait Pansus DPRD Sumbar yang menggelar penyelidikan dari temuan BPK

Kasubdit Tipikor Polda Sumbar, Kompol Agung B menyatakan mendengar ada pengembalian dana dari BPBD Sumbar setelah BPK mengumumkan dugaan penggelembungan dana. Namun, ia perlu bukti pengembalian.

"Jika telah mengembalikan kami minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kami gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," kata dia.

Pihaknya akan terus bekerja mengungkap persoalan ini, apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.

"Kami akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini," kata dia.

Dalam temuan BPK, tiga perusahaan yang ditunjuk oleh BPBD Sumbar untuk pengadaan hand sanitier baru dapat izin farmasi kesehatan pada awal 2020, sehingga belum memiliki pengalaman pengadaan hand sanitizer. Saat memesan hand sanitizer terdapat nama istri pejabat BPBD Sumbar. Dalam pembelian hand sanitizer senilai Rp7,1 miliar memakai transaksi tunai, padahal sudah diimbau supaya nontunai.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA COVID atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali