tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tidak menandatangani berita acara penetapan hasil Pemilu 2024. Hal itu disebutnya sebagai sikap penolakan terhadap kecurangan pemilu.
"Saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud tidak menandatangani berita acara dan menyampaikan berbagai bentuk keberatan, sekitar sembilan halaman terhadap seluruh pelaksanaan pilpres," kata Hasto di Media Center Cemara, Kamis (21/3/2024).
Menurut Hasto, pihaknya menemukan berbagai kecurangan pemilu yang akan dijadikan bukti pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasto menyebut terjadi banyak kejanggalan, salah satunya mengenai Sirekap. KPU mengklaim bahwa Sirekap hanya alat bantu, namun menurut Hasto realisasinya tidak seperti itu.
Saat pencocokan data C1 oleh saksi dan KPU, ujar Hasto, Sirekap tetap menjadi acuan. Sehingga, hal itu menandakan apa yang tertuang dalam Sirekap adalah penghitungan resmi dan bukan sekadar alat bantu.
"Tadi malam saya tungguin langsung dari jam 23.00, sampai tadi siang sekitar jam 12.30 itu setidaknya masih ada perubahan lebih dari 753 kali, padahal rekapitulasi sudah dinyatakan selesai," ucap Hasto.
Ia menyampaikan, pihaknya bahkan telah melakukan analisa bersama dengan pakar IT. Kemudian, menururnya, dari hasil pantauan tercatat pada 15 Februari 2024 pukul 02.30 WIB sudah terjadi perubahan sebanyak 431.515 kali.
"Terjadi di lebih dari 243.000 TPS. Dan kalau kita lihat selisih antara suara sah 01, 02, dan 03 yang seharusnya sama dengan suara sah, itu ternyata mencapai 23,44 juta suara. Dan ini terjadi penggelembungan suara," ujar Hasto.
Lebih lanjut Hasto menyebutkan, kecurangan lainnya yang ditemukan adalah politik uang, intimidasi, penyalahgunaan wewenang, keterlibatan oknum aparat, dan berbagai hal lainnya. Semua itu dipastikan terjadi dari hulu hingga hilir.
Dibeberkan Hasto, kecurangan pemilu kali ini menjadi karpet merah praktik KKN. Oleh karena itu, sengketa di MK diharapkan dapat mengembalikan muruah demokrasi kepada jalan yang benar.
"Atas dasar itu, maka kami tadi mengadakan pertemuan, dan kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang telah menerima kuasa dari pasangan Ganjar-Mahfud untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi