Menuju konten utama

RUPSLB Setujui Pengalihan Saham PGN ke Pertamina

Sebanyak 77,8 persen pemegang saham menyetujui pangalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka pembentukan Holding Migas.

RUPSLB Setujui Pengalihan Saham PGN ke Pertamina
Petugas melakukan pengecekan di Metering Regulator Stasiun (MRS) yang merupakan salah satu pipa distribusi gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk yang berada di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN, yang digelar pada sore hari ini, menyetujui perubahan anggaran dasar mengenai pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka pembentukan Holding Migas. Sebanyak 77,8 persen pemegang saham menyetujui hal ini.

"Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, pemegang saham dan media massa, hari ini kami telah menggelar RUPSLB yang Alhamdulillah berjalan lancar," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta Pusat, Kamis (25/01/2018).

Pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017.

Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," ujar Rachmat.

Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula terjadi perubahan status pada PGN, yakni dari BUMN Persero menjadi Non-Persero.

"Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," ujarnya.

Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016, Perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha itu bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Pengalihan Saham PGN ke Pertamina Dilakukan Usai PP Terbit

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan RUPSLB hari ini baru menghimpun suara persetujuan rencana perubahan anggaran dasar.

Pengalihan saham akan dilakukan pada RUPSLB selanjutnya, yang digelar PT Pertamina sebagai induk Holding Migas, setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan. Belum ada informasi soal waktu penerbitan PP tersebut.

"Enggak ada pengalihan (saham), enggak ada perubahan manajemen pada hari ini. Kalau PP sudah keluar, akan ada RUPSLB Pertamina, namanya akta pengalihan. Baru pengalihan saham terjadi," jelas Fajar.

Setelah Akta Pengalihan ditandatangani oleh pemegang saham Pertamina maupun PGN, yang setuju pembentukan Holding Migas, baru anggaran dasar diubah dan nama Persero di PGN akan hilang.

"Kemudian, pengukuhan pemberhentian pak Gigih (Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Gigih Prakoso). RUPS ini mengukuhkan pemberhentiannya," kata Fajar.

Waktu ada pengalihan saham, perusahaan publik itu tetap tidak berubah, yang berubah adalah status saham negara yang tadinya berada di PGN, dipindahkan di Pertamina.

Perlu dicatat, bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani Presiden Jokowi, maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom