Menuju konten utama

Robertus Robet Tidak Ditahan, Tapi Kasusnya Berlanjut

Robertus Robet sudah dibebaskan, tapi kasusnya terus berlanjut. Pengacara akan tetap mendampingi hingga semuanya selesai.

Robertus Robet Tidak Ditahan, Tapi Kasusnya Berlanjut
Robertus Robet Menyanyikan Parodi Mars ABRI pada saat Aksi Kamisan ke-576 yang memprotes Dwi Fungsi ABRI. Parodi Lagu tersebut sempat populer pada Aksi Reformasi 1998. youtube/Jakartanicus

tirto.id - Aktivis sekaligus dosen sosiologi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, akhirnya tidak ditahan. Dia telah dipulangkan pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul setengah tiga sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sejak tadi malam.

“Robet tidak ditahan,” kata salah satu pengacara Robert sekaligus Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, kepada reporter Tirto.

Ketika keluar, Robet sempat memberikan pernyataan maaf jika nyanyiannya menyinggung institusi tertentu. “Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf,” katanya.

Meski telah bebas, proses hukum terhadap Robet tetap terus berjalan.

“Proses hukum saya serahkan kepada pihak Polri,” tambahnya. Dan para pengacara yang mendampingi Robet, kata Erwin, akan terus mengawal.

“Kami akan tetap mengawal proses ini,” kata Erwin, hingga polisi “menghentikan proses penyidikan.” Mereka yakin Robet tak melakukan kesalahan, dan apa yang diungkapkannya adalah bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat.

Robet ditahan karena bernyanyi mars ABRI yang digubah dalam Aksi Kamisan ke-576, 28 Februari 2018. Dia dijadikan tersangka atas Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dari semua pasal itu, yang diduga paling kuat dilanggar Robet adalah Pasal 207 KUHP yang melarang siapa pun menghina penguasa atau badan hukum.

Robet tak ditahan karena ancaman hukuman terhadapnya, berdasarkan pasal tersebut, cuma 1 tahun 6 bulan. Penahanan hanya dikenakan kepada yang melanggar aturan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Baca juga artikel terkait AKSI KAMISAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino