PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga COVID-19 tidak perlu untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan antigen mulai Senin (29/8/2022) hari ini.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi booster dan penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua.